TOP NEWS

Top

Instruksi Wali Kota, Tindak Tegas Pemilik Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

Instruksi Wali Kota, Tindak Tegas Pemilik Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

SAMARINDA. Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memberikan instruksi tegas terkait upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota ini. Terutama terkait upaya memutus mata rantai Covid-19 yang menjadi salah satu dari 10 program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr H Rusmadi.

 

Bahkan instruksi tegas itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Wali Kota Andi Harun yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Samarinda itu bahkan telah menerbitkan Instruksi Nomor: 360/1880/300/07 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Samarinda.

 

Dalam Instruksi yang ditandatangani per tanggal 15 Mei 2021 itu, secara khusus Wali Kota menginstruksikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan di lapangan, termasuk para pelaku usaha. Sejumlah OPD itu di antaranya Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Satgas Covid-19 Kecamatan se-Kota Samarinda, serta Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kota Samarinda.

 

“Saya minta agar bersama TNI-Polri di Kota Samarinda melakukan penertiban dan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam pada malam hari mulai pukul 19.30 WITA hingga pukul 04.00 WITA,” ujar wali kota dalam instruksi tersebut.

 

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga meminta kepada sejumlah OPD terkait untuk bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan, pembubaran kegiatan, serta tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warung kopi, restoran, warung makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di hotel/penginapan, dan/atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan secara serius dan ketat.

 

“Sejumlah tempat usaha yang ada baru bisa diizinkan dibuka setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda dengan pertimbangan bahwa pemilik atau pengelola kegiatan/aktivitas masyarakat itu telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.

 

Semua pihak terkait terutama OPD yang disebutkan itu lanjut wali kota, harus menjalankan empat fungsi utama. Di antaranya fungsi pencegahan, fungsi penanganan, fungsi pembinaan, serta fungsi pendukung pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kota Samarinda.

 

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan adanya ketentuan baru tentang percepatan penanganan Covid-19,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini. (HER/KMF-SMD)