TOP NEWS

Top

APBD Samarinda Tahun 2021 Capai Rp 2,4 Triliun

APBD Samarinda Tahun 2021 Capai Rp 2,4 Triliun

SAMARINDA. Setelah melalui pembahasan di DPRD telah disahkan Rabu (01/10/2020) malam, melalui virtual. Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang III Tahun 2020 dengan Agenda Pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, Dua Penyampaian Penjelasan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Samarinda.

 

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah didampingi Wakil Ketua Subandi, Sekretaris DPRD Agus Tri dan dihadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

 

Dalam sambutannya, Jaang menyampaikan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021.

 

Kebijakan umum APBD Kota Samarinda Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar.

 

“Maka rancangan APBD TA 2021, pada hakekatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dan setiap urusan Pemerintah Daerah, pendapatan, proyeksi, belanja dan pembiayaan daerah program dan plafon anggaran menurut urusan Pemerintah yang dijabarkan ke dalam RKA pada masing-masing OPD,” ungkapnya.

 

Dalam penyusunan kebijakan umum APBD Tahun 2020 ini, lanjutnya, mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

 

“Dengan rencana pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 2,4 Triliun, ini belum termasuk Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi,” kata Jaang.

 

Dia melanjutkan, secara umum struktur APBD TA 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya karena estimasi penerimaan dicantumkan berdasarkan perkiraan yang terukur dan realistis.

 

“Pemerintah dalam hal ini sangat memahami keinginan dan perhatian masyarakat, serta OPD yang banyak memberi masukan dengan mengajukan usulan-usulan kegiatan dalam Rancangan Anggaran. Namun harus kita pahami bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah terbatas dan belum memungkinkan, apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” tandasnya.

 

Rapat tersebut ditutup dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Walikota Samarinda dan Pimpinan DPRD. (bar/don/kmf-smd)