02 Juni 2025
86
Transparan dan Bebas Pungli, Wali Kota Andi Harun Perketat SPMB 2025 : Siapkan Tim Pengawas dan Kanal Pengaduan

SAMARINDA, KOMINFONEWS – Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan profesional melalui penerapan sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025. Komitmen ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 700-05/233/-Ks/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Anjungan Karangmumus, Balai Kota Samarinda, pada Senin (02/06/2025). Wali Kota Dr. H. Andi Harun secara langsung mengumumkan pembentukan tim pengawasan sebagai langkah nyata mencegah potensi praktik kecurangan, gratifikasi, dan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa.
Dalam konferensi ini, Wali Kota turut didampingi oleh Plt Asisten I Suwarso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Asli Nuryadin, Kabag Hukum Asran Yunisran, serta Ketua TWAP Syaparuddin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi nasional terkait potensi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa, sekaligus bagian dari transformasi pendidikan menuju standar yang akuntabel dan inklusif.
“Sistem SPMB tahun ini secara prinsip menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan, manipulasi, dan praktik tidak adil,” tegas Andi Harun.
Untuk mendukung prinsip transparansi, Pemkot membuka berbagai saluran resmi pengaduan masyarakat, antara lain :
WhatsApp: 0852-4646-3799
Website: inspektoratsamarindakota.go.id
Facebook: New Inspektorat Samarinda
Instagram: @inspektoratsamarinda
Posko Pengaduan Fisik: Gedung Inspektorat Lantai 1, Jl. Dahlia No. 9, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota
Wali Kota menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius selama disertai dengan data dan dokumen yang valid. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau fitnah.
“Tim pengawasan bekerja langsung di bawah tanggung jawab Wali Kota. Ini bentuk keseriusan kami membenahi sistem agar lebih adil dan berintegritas,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa laporan dugaan kecurangan dapat diterima hingga akhir Agustus 2025. Apabila terbukti, maka akan diproses sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
Adapun skema jalur penerimaan murid baru tahun 2025 telah ditetapkan sebagai berikut :
Zonasi (berdasarkan domisili): minimal 50% dari kuota
Afirmasi: 15% (untuk keluarga tidak mampu, disabilitas, atau kelompok rentan)
Prestasi: 30% (meliputi nilai akademik dan non-akademik)
Mutasi/perpindahan tugas orang tua: 5% (dengan SK resmi)
Sementara itu, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pelaporan pengaduan tidak memerlukan format baku, asalkan informasi yang disampaikan lengkap dan dapat diverifikasi.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa semua sekolah itu baik. Jangan terjebak dengan konsep sekolah favorit,” ucap Asli.
Di akhir konferensi, Wali Kota Andi Harun kembali menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami belum sempurna, tapi kami terus berbenah. Doakan kami agar diberi kekuatan untuk selalu memperbaiki pelayanan publik,” tutupnya.
Nama-nama dalam Tim Pengawasan SPMB 2025 Kota Samarinda (berdasarkan SK Wali Kota) :
Pengarah: Wali Kota Samarinda, Wakil Wali Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda, dan Kajari Samarinda
Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda
Ketua Tim: Kepala Inspektorat Kota Samarinda
Anggota: OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. (VE/RAF/KMF-SMR/JIR-DOKPIM)