TOP NEWS

Top

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan ke-3 Mei 2025, Harga Harga di Kota Samarinda Masih Stabil

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan ke-3 Mei 2025, Harga Harga di Kota Samarinda Masih Stabil

SAMARINDA, KOMINFONEWS — Pada pekan ini, tepatnya Senin (19/05/2025) pagi, Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah kembali digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rakor berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), kantor pusat Kemendagri, dan diikuti oleh kementerian, lembaga, badan terkait, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dari pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia.

TPID Kota Samarinda turut berpartisipasi secara virtual dari Ruang Rapat Sembuyutan, Lantai III, Gedung Balai Kota Samarinda.

Rakor pengendalian inflasi daerah pekan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, M.Si. Memasuki pekan ketiga Mei 2025, inflasi nasional tercatat sebesar 1,95 persen.


Secara nasional, lima komoditas utama untuk makanan-minuman dan tembakau yang memberikan andil terhadap inflasi adalah minyak goreng (Minyakita), yang masih memiliki harga relatif tinggi dibandingkan Harga Acuan Pemerintah (HAP). Posisi kedua ditempati oleh cabai merah, disusul cabai rawit di posisi ketiga, bawang merah di urutan keempat, dan telur ayam ras di posisi kelima.


Tomsi Tohir mengatakan bahwa, kenaikan harga yang terjadi perlu ditelusuri penyebab utamanya. Pemantauan harga tidak cukup dilakukan hanya di tingkat pengecer atau pedagang. Oleh karena itu, pengawasan harga harus dilakukan mulai dari importir hingga distributor, untuk mengetahui pada tingkat mana harga telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Khusus untuk Minyakita, seluruh pemerintah daerah diimbau segera meninjau harga di tingkat distributor satu dan dua (D1/D2).

Usai mengikuti Rakor tingkat nasional, TPID Kota Samarinda langsung menggelar rapat koordinasi internal yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Isfihani, M.M., didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Hj. Yuyum Puspitaningrum, M.H.


Dari laporan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, beberapa komoditas memang tercatat memiliki harga yang melebihi HET atau HAP. Selisih harga tersebut lebih disebabkan oleh biaya transportasi atau biaya angkut. HET atau HAP yang ditetapkan secara nasional umumnya mengalami penyesuaian di tiap daerah, tergantung pada faktor geografis dan jarak distribusi.


Menutup rapat, Isfihani mengingatkan seluruh pihak terkait untuk terus menjaga komunikasi dan koordinasi. Pengendalian inflasi harus menjadi upaya bersama yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah sebagai pemangku kebijakan, para pelaku usaha, petani/peternak sebagai produsen komoditas, distributor dan pedagang sebagai penyalur, hingga masyarakat sebagai konsumen.

Pedagang tentu mengharapkan keuntungan, sementara konsumen menginginkan harga terjangkau. Di sinilah peran utama pemerintah sebagai regulator dan pengawas dibutuhkan, guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. (MAF/KMF-SMR)