TOP NEWS

Top

Potensi Kehilangan PAD Rp 1 Miliar, Pemkot Cari Solusi untuk Izin THM Kadaluarsa Sambil Menunggu Revisi Perda Baru

Potensi Kehilangan PAD Rp 1 Miliar, Pemkot Cari Solusi untuk  Izin THM Kadaluarsa Sambil Menunggu Revisi Perda Baru

SAMARINDA.KOMINFONEWS-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur soal Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol pada Tempat Hiburan Malam (THM) tengah digodok DPRD kota Samarinda. Imbasnya, kini banyak izin THM yang sudah kadaluarsa belum bisa diperpanjang karena masih menunggu revisi Perda yang baru tadi.

Persoalan ini sendiri tengah dibahas serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melibatkan OPD teknis.

Pertemuan pun berlangsung di gedung Mall Pelayanan Publik yang dipimpin langsung Asisten III Sekretaris Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, Kamis (3/8/2023) siang tadi. Rapat sendiri guna mencari solusi agar selama revisi Perda tadi berlangsung Pemkot masih bisa mengeluarkan izin usaha THM ini.

“Karena kalau izinnya belum diperpanjang otomatis THM ini tidak boleh beroperasi dan imbasnya lagi Samarinda tidak bisa menggali pendapatan daerah dari tempat usaha tersebut,”kata Asistem III dalam rapatnya.


Bahkan sambung dia, diproyeksikan apabila hal ini dibiarkan berlarut maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari sumber ini bisa mencapai Rp 1 miliar.

“Kalau pun dipaksakan untuk memungut retribusi, otomatis sudah melanggar hukum,”celetuknya.

Revisi Perda yang baru dilakukan karena ada tidak keselarasan dengan Perda Nomor 6/2013. Kini untuk mengatasinya, Pemkot saat ini mencoba berdasar pada produk hukum yang lebih tinggi  yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).

Dimana jelas Ali, dua peraturan tadi memiliki ruang yang memperbolehkan. Di Pasal 7 ayat (1) Perpres dan Pasal 14 Permendag mencantumkan bahwa minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di beberapa tempat : 

1. Hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; 

2. Toko bebas bea;dan 

3. tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota


Artinya, sambil menunggu revisi Perda yang baru, izin yang kita keluarkan untuk tempat usaha tadi sudah bisa menyesuaikan dengan produk Kepres dan Permendag nanti.

“Tapi DPMPTSP tetap harus membuat teknis advisnya dahulu ke Wali Kota agar keputusan ini bisa diperdalam  kembali sebelum melakukan langkah mengali pendapatan daerah yang sudah bisa dilaksanakan tanpa menunggu Perda baru dengan patokan payung hukum Perpres dan Permendag tadi,”kata Ali Fitri.

Karena tambahnya, para pengusaha THM ini sudah mulai khawatir karena apabila izin tak kunjung keluar selama tiga bulan berjalan ini maka, Bea Cukai akan mencabut izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada minuman beralkohol mereka.

Karena syarat dari NPPBKC sendiri diantaranya, terbit izin, dan kewajiban pemilik izin itu sendiri. (CHA/KMF-SMR)