TOP NEWS

Top

Langgar Jam Operasional, 2 Kafe Disegel Dalam Pengawasan Satpol PP

Langgar Jam Operasional, 2 Kafe Disegel Dalam Pengawasan Satpol PP

SAMARINDA-Setidaknya 2 kafe yang berada di kawasan jalan Kapten Sudjono dan Palaran disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda karena melanggar jam operasional, tetap buka di atas pukul 22.00.

 

Penertiban ini setelah Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI-Polri melaksanakan giat penegakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Surat Edaran (SE), tentang pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Minggu (18/4/2021) malam.

 

Menurut Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah H Agustianto Mardani giat yang dilakukan menindaklanjuti SK Wali Kota Nomor 400/199/HK-KS/2022 dan SE Wali Kota 300/504/100.25 tentang penutupan THM dan sejenisnya serta rumah biliar dan pengaturan jam operasional THM dan THU pada bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021.

 

Dijelaskannya tertuang dalam surat tersebut seluruh THM dan sejenis di Samarinda dilarang beroperasi. Larangan ini ditujukan kepada pelaku usaha kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain biliar.

 

“Malam ini kami menindaklanjuti SK dan SE Wali Kota Samarinda, yang mana mulai 10 April sampai 17 Mei 2021 dilarang beroperasi, dan dapat beroperasi kembali pada 18 Mei 2021, dan ini juga berlaku saat menjelang Idul Adha terhitung 17 hingga 23 juli 2021. Dan bisa kembali beroperasi kembali pada 24 juli 2021,” terang Agus.

 

Dalam giat itu disebutkannya telah memberikan stiker penyegelan dalam pengawasan Satpol PP, yang mana menyatakan untuk menutup sementara sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.

 

Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena, terdapat 1 kafe di kawasan jalan Kapten Sudjono dan 1 kawasan di Palaran yang melakukan pelanggaran jam tayang atau jam buka operasional melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 22.00 WITA.

 

Diharapkannya ini dijadikan pelajaran untuk pengusaha THM lainnya agar bisa menaati peraturan daerah yang ada, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda.(FAN/DON/KMF-SMD)