19 April 2021
7052
Langgar Jam Operasional, 2 Kafe Disegel Dalam Pengawasan Satpol PP

SAMARINDA-Setidaknya 2 kafe yang berada di kawasan jalan Kapten Sudjono
dan Palaran disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Samarinda
karena melanggar jam operasional, tetap buka di atas pukul 22.00.
Penertiban ini setelah Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI-Polri
melaksanakan giat penegakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Surat
Edaran (SE), tentang pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM),
Minggu (18/4/2021) malam.
Menurut Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan
Daerah H Agustianto Mardani giat yang dilakukan menindaklanjuti SK Wali Kota
Nomor 400/199/HK-KS/2022 dan SE Wali Kota 300/504/100.25 tentang penutupan THM
dan sejenisnya serta rumah biliar dan pengaturan jam operasional THM dan THU
pada bulan suci Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha tahun 2021.
Dijelaskannya tertuang dalam surat tersebut seluruh THM dan sejenis di
Samarinda dilarang beroperasi. Larangan ini ditujukan kepada pelaku usaha kafe,
pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain
biliar.
“Malam ini kami menindaklanjuti SK dan SE Wali Kota Samarinda, yang mana
mulai 10 April sampai 17 Mei 2021 dilarang beroperasi, dan dapat beroperasi
kembali pada 18 Mei 2021, dan ini juga berlaku saat menjelang Idul Adha
terhitung 17 hingga 23 juli 2021. Dan bisa kembali beroperasi kembali pada 24
juli 2021,” terang Agus.
Dalam giat itu disebutkannya telah memberikan stiker penyegelan dalam
pengawasan Satpol PP, yang mana menyatakan untuk menutup sementara sesuai
dengan peraturan yang telah ditentukan.
Ia mengatakan penyegelan dilakukan karena, terdapat 1 kafe di kawasan
jalan Kapten Sudjono dan 1 kawasan di Palaran yang melakukan pelanggaran jam
tayang atau jam buka operasional melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu
pukul 22.00 WITA.
Diharapkannya ini dijadikan pelajaran untuk pengusaha THM lainnya agar
bisa menaati peraturan daerah yang ada, dalam hal ini adalah Peraturan Daerah
Kota Samarinda.(FAN/DON/KMF-SMD)