17 Mei 2021
6928
Instruksi Wali Kota, Tindak Tegas Pemilik Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan

SAMARINDA. Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun memberikan instruksi
tegas terkait upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota
ini. Terutama terkait upaya memutus mata rantai Covid-19 yang menjadi salah
satu dari 10 program prioritasnya bersama Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Dr
H Rusmadi.
Bahkan instruksi tegas itu tidak hanya disampaikan secara lisan. Wali
Kota Andi Harun yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota
Samarinda itu bahkan telah menerbitkan Instruksi Nomor: 360/1880/300/07 tentang
Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kota
Samarinda.
Dalam Instruksi yang ditandatangani per tanggal 15 Mei 2021 itu, secara
khusus Wali Kota menginstruksikan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 untuk menindak tegas para pelanggar
protokol kesehatan di lapangan, termasuk para pelaku usaha. Sejumlah OPD itu di
antaranya Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas
Kesehatan Kota Samarinda, Satgas Covid-19 Kecamatan se-Kota Samarinda, serta
Satgas Covid-19 Kelurahan se-Kota Samarinda.
“Saya minta agar bersama TNI-Polri di Kota Samarinda melakukan penertiban
dan penutupan sementara seluruh aktivitas kafe, warung kopi, hiburan, wisata
dan/atau kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan Tepian Mahakam
pada malam hari mulai pukul 19.30 WITA hingga pukul 04.00 WITA,” ujar wali kota
dalam instruksi tersebut.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga meminta kepada sejumlah OPD
terkait untuk bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan, pembubaran kegiatan,
serta tindakan penutupan sementara terhadap kafe, warung kopi, restoran, warung
makan, mall, tempat wisata, tempat hiburan malam, KTV, kegiatan masyarakat di
hotel/penginapan, dan/atau tempat sejenisnya yang terbukti tidak mematuhi
protokol kesehatan secara serius dan ketat.
“Sejumlah tempat usaha yang ada baru bisa diizinkan dibuka setelah
mendapatkan persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Samarinda dengan
pertimbangan bahwa pemilik atau pengelola kegiatan/aktivitas masyarakat itu
telah menyatakan kesanggupan mematuhi disiplin protokol kesehatan,” tegasnya.
Semua pihak terkait terutama OPD yang disebutkan itu lanjut wali kota, harus
menjalankan empat fungsi utama. Di antaranya fungsi pencegahan, fungsi
penanganan, fungsi pembinaan, serta fungsi pendukung pelaksanaan percepatan
penanganan Covid-19 di seluruh wilayah Kota Samarinda.
“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2021 sampai dengan
adanya ketentuan baru tentang percepatan penanganan Covid-19,” ungkap mantan
Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini. (HER/KMF-SMD)