TOP NEWS

Top

Jaang : Tantangan Tersendiri Mengatasi Protokol Kesehatan Covid-19 Di Masa Pilkada Serentak

Jaang : Tantangan Tersendiri Mengatasi Protokol Kesehatan Covid-19 Di Masa Pilkada Serentak

SAMARINDA. Menjadi tantangan tersendiri mengatasi protokol kesehatan Covid-19 di masa Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Walikota Samarinda Syaharie Jaang ketika memimpin Rapat Koordinasi Daerah tentang Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jl S Parman, Jumat (18/09).

 

“Rapat ini adalah menindak lanjuti dari surat Menteri Dalam Negeri mengenai Rapat Koordinasi dengan melibatkan Forkopimda, KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Kejakasaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD, Dinas Perhubungan. Terkait protokol kesehatan pencegahan, serta pengendalian Covid-19 dalam rangka menyambut prosesi Pilkada Serentak 2020 yang bertujuan aman dari Covid-19,” terang Jaang dalam pembukaan sambutannya.

 

Perlu diketahui sampai sekarang Kota Samarinda masuk zona merah pekat, sehingga protokol kesehatan adalah hal yang wajib untuk dijalankan.

 

“Karena kondisi Kota Samarinda masuk zona merah pekat dan hampir setiap hari ada orang yang meninggal terkait Covid-19, itu tandanya tingkat yang meninggal sudah sangat kritis 5,3 persen di atas rata–rata nasional 4,4 persen,” katanya.

 

Menurutnya Pemkot Samarinda wajib menjalankan protokol kesehatan, terlebih lagi Pemkot sudah mengeluarkan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota yang mana Perwali dan Surat Edaran ini sudah dikeluarkan dan berlaku sejak tanggal 7 September 2020 lalu.

 

“Kita itu sebenarnya tidak melarang aktifitas orang, yang benar adalah membatasi gerak orang sampai jam 10 malam. Ini memang suatu tantangan tersendiri untuk mengatasi masalah protokol kesehatan Covid-19 di masa Pilkada Serentak 2020 yang ada aturan, serta batasan tersendiri karena tujuannya untuk kesehatan bersama. Oleh sebab itu, untuk mengatasinya salah satunya bisa dibanyakin pertemuan melalui virtual. Karena tidak bisa kita pungkiri terkadang tanpa mengundang, masa itu akan datang dengan sendirinya,” jelas Jaang.

 

Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin juga sependapat bahwa protokol kesehatan harus dijalankan dengan benar-benar.

 

“Saya hanya berpesan semua aktifitas KPU supaya betul-betul kontrol terhadap kegiatan ini dengan menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai Pemkot Samarinda yang disalahkan masyarakat luas. Selain itu dampak yang ditimbulkan bila daerah terbukti melanggar protokol kesehatan sanksinya dari pusat bisa dibilang sangat berat, mulai dari pelantikannya paslon terpilih bisa ditunda, anggaran dari pusat bisa dipotong atau ditunda,” beber Sugeng.

 

Sementara itu Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan persiapan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 26 September 2020. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung dalam 71 hari, sampai 5 Desember 2020. 

 

“Memang Pilkada tahun ini akan terasa sangat berbeda dibandingkan pada pilkada sebelumnya karena kita harus mematuhi prosedur protokol kesehatan Covid-19. Tetapi yang kita harapkan bersama adalah suasana damai dan lancar karena prinsipnya adalah pilkada sehat agar kita semua selamat. Cuma ada kekhawatiran adanya penumpukan masa karena kampanye dengan model konser musik, perlombaan, jalan sehat dan sebagainya itu masih ada. Aturan KPU sendiri hanya membatasi 100 orang saja karena sudah peraturan,” jelas Firman. 

 

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menekankan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sangat penting.

 

“Potensi pelanggaran protokol kesehatan tetap ada karena adanya kerumunan masa, kegiatan arak-arakan masa kampanye, tidak menggunakan masker atau item-lainnya yang sesuai dengan standar protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kami juga menghimbau kepada partai politik dan pasangan politik calon baik perseorangan maupun partai politik untuk ikut peduli terhadap pencegahan penularan Covid-19,” tutupnya.

 

Mengikuti Rakor tersebut Plt Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, Kajari Heru Widarmoko, Ketua PN Hongkun Otoh, Wadandenpom VI/I Samarinda M Amin, mewakili Kodim 0901 Mayor M Alex, mewakili Polres Samarinda Supriyadi, Asisten I Tejo Sutarnoto,  Kepala Kesbangpol Kota Samarinda Sucipto Wasis, Kadis Perhubungan Ismansyah, Kasatpol PP HM Darham, Plt Kepala  Dinas kesehatan Ismid Kusasih, Sekretaris BPBD Hendra AH, Kepala Bagian Hukum Eko Suprayitno. (bay/don/kmf-smd)