TOP NEWS

Top

Lewat Virtual, Bawaslu Ingatkan Program Bansos “Haram” Untuk Kepentingan Pilkada

Lewat Virtual, Bawaslu Ingatkan Program Bansos “Haram” Untuk Kepentingan Pilkada

SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan peringatan agar tidak ada penggunaan program bansos untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Inilah bahasan video conference Bawaslu Pusat yang membahas Penegakan Hukum Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 (Pasca Perpu 2/2020) yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Pusat Abhan, Kamis (4/6).

 

Kegiatan ini diikuti jajaran Pemkot Samarinda dan dipimpin langsung Wakil Walikota M. Barkati didampingi Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadiskominfo Aji Syarif Hidayatullah, Kaban Kesbangpol Sucipto Wasis di Command Center Diskominfo Kota Samarinda.

 

Pertemuan virtual ini ditujukan untuk membuat langkah strategis pencegahan dan penindakan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2020. Oleh sebab itu, Bawaslu Pusat menginstruksikan mengadakan workshop Kepala Daerah Seluruh Indonesia terkait pelanggaran Pasal 71. Selain itu, juga mengeluarkan surat himbauan kepada daerah untuk tidak menggunakan program Bansos untuk kepentingan Pilkada. Kemudian melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.

 

Adapun subjek yang bisa melakukan pengaturan tentang pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Pemangku pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI, anggota Polri, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, pejabat Gubernur atau pejabat Bupati/Walikota, Petahana Administrasi, Kepala Desa atau Lurah.

 

Ratna Dewi, anggota Bawaslu Koordinator Divisi Penindakan menambahkan perbuatan dilarang meliputi tindakan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Kemudian tambahnya tindakan penggantian atau mutasi pejabat. Tindakan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri atau daerah lain. (KMF5)

 

Penulis: Afdani —Editor: Doni