TOP NEWS

Top

Difasilitasi DPRD, Pemkot dan Warga SKM RT 28 Sepakat 60 Bangunan Akan Dibongkar Mulai Besok

Difasilitasi DPRD, Pemkot dan Warga SKM RT 28 Sepakat 60 Bangunan Akan Dibongkar Mulai Besok

SAMARINDA. Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Segiri RT 28 kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu masih berisikeras agar Pemkot bisa mengkaji ulang soal revitalisasi pemukiman warga yang kini tengah dibongkar, namun terhadap 60 rumah yang pemiliknya sudah menerima santunan kerohiman disepakati dibongkar mulai Jumat (10/7/2020) tanpa ada pertentangan lagi.

 

Melalui juru bicara kuasa hukum Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Suryo Hilal mengatakan bahwa warga meminta agar Pemkot menyediakan rumah pengganti atau relokasi.

 

“Tolong dipikirkan lagi Pak Sekda soal relokasi agar bisa dibuat aturan barunya dan diperjuangkan,” ungkapnya dalam pertemuan antara warga SKM, Pemkot dan DPRD, Kamis (9/7) sore.

 

Perundingan antara warga RT 28 dan Pemkot di gedung DPRD Jl Basuki Rahmat ini berlangsung alot. Dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda, Siswadi  mempersilahkan perwakilan warga untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi keluhan warga setempat.

 

“DPRD kan pasti akan memperjuangkan. Tetapi ada aturan dan kami selalu memantau di lapangan,” sebutnya.

 

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan bahwa revitalisasi bantaran SKM merupakan program dari Pemerintah Provinsi, sehingga mereka selaku pelaksana hanya menjalankan aturan dari Surat Keputusan (SK) Walikota Samarinda yang diperintah oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor.

 

“Saya disini bekerja sebagai aparat yang sesuai dengan arahan dan berdasarkan SK Walikota. Pak Wali sendiri diperintah oleh Gubernur,” tekan Sugeng.

 

Terkait, permintaan untuk menyediakan rumah pengganti bagi warga SKM menurut Sugeng hal itu sangat sulit untuk terwujud. Karena aturan dari pusat sudah jelas agar warga yang terdampak dalam program revitalisasi kali ini hanya mendapat santunan berupa dana kerohiman.

 

“Jadi tidak ada lagi ceritanya bongkar rumah ganti rumah. Lagi pula kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat kejaksaan jika arahannya tidak dibenarkan untuk mengganti dengan rumah, melainkan dana kerohiman yang sudah dihitung dan dikaji oleh tim apprasial berdasarkan luasan rumah warga yang akan dibongkar,” tegas Sekda.

 

Jadi mantan Kepala Bappeda ini juga menambahkan, jika ada pihak yang masih berkeberatan dengan keputusan tadi, dipersilakan untuk menempuh jalur hukum supaya permasalahan bisa lebih jelas. Bahkan dihadapan para awak media dan anggota DPRD yang hadir, Sekda juga memastikan kalau tanah yang ditempati warga selama ini bersertifikat jelas atas nama Pemerintah Kota.

 

“Kalau ada yang bilang tanah ini awalnya milik Abdul Wahab saya jawab betul, tapi sekarang sudah dibeli oleh Pemkot dan sertifikatnya jelas ada di kami dengan luasan tanah sebesar 5 Hektare,” timpal Sugeng seraya menunjukan fotocopy sertifikat tanah tersebut.

 

Sementara, hasil perundingan sore itu antara warga dan Pemerintah akhirnya menyepakati dari 210 bangunan milik warga, ada 60 bangunan yang siap dibongkar pasalnya pemilik rumah sudah menerima dana appraisal dari Pemkot.

 

“Jadi sepakat 60 bangunan mulai besok akan dibongkar kembali dan warga pun tidak akan demo. Untuk sisa bangunan lain Pemkot akan melakukan pendekatan kembali secara persuasif dengan warga,” kata Ketua DPRD Samarinda menutup. (cha/don/kmf-smd)


Release 9 Juli 2020