TOP NEWS

Top

Mulai Hari Ini, IMTN Telah Diberlakukan Di Samarinda

Mulai Hari Ini, IMTN Telah Diberlakukan Di Samarinda

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pertanahan menggelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2019 dan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Ruang Rapat Utama Balaikota, Selasa (11/02).

 

Tumpang-tindih kepemilikan lahan umum terjadi di Kaltim. Salah satu penyebab, mudahnya masyarakat membuat segel tanah sebagai bukti awal kepemilikan lahan dan pengantar untuk pengurusan sertifikat. Menekan hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Perwali No 61 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara.

 

Dengan adanya IMTN sebagai syarat wajib untuk mengurus sertifikat ini, peran Pemerintah lebih besar untuk ikut mengelola masalah pertanahan di daerahnya. 

 

“Karena di Undang Undang memang tanah negara adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk memberikan hak. Proses segel ke sertifikat atau IMTN ke sertifikat sebenarnya sama saja. Hanya Pemerintah lebih dominan dalam administrasi,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan, Syamsul Komari.

 

Jadi ketika ada masalah dalam pertanahan, misalkan ada sengketa dan sebagainya, Pemerintah akan lebih mudah dalam hal pencabutan hak. Berbeda dengan segel yang tanpa ada batas waktu atau sepanjang masa, IMTN punya masa kedaluwarsa 3 tahun. Diharapkan waktu itu cukup untuk mengurus sertifikat tanah ke BPN.

 

Syamsul menjelaskan, saat ini Camat tak bisa lagi sembarangan menerbitkan segel tanah, sehingga tumpang tindih kepemilikan segel tanah diharapkan semakin berkurang. Masyarakat harus mengurus sertifikat untuk mendapatkan hak atas tanah. IMTN sendiri akan sangat sulit dipalsukan karena dalam penerbitannya melalui beberapa tahap verifikasi. Seperti verifikasi history atau sejarah tanah, misalnya dilengkapi dengan segel tanah terdahulu. Kemudian verifikasi di lapangan seperti penguasaan tanah di lokasi. Kemudian persetujuan tapal batas dengan pemilik tanah di sekitarnya. Tim dari Pemerintah Kota juga akan melakukan pengukuran atas tanah yang dimohonkan.

 

Selanjutnya, Pemkot akan mengumumkan selama sebulan apabila ada sanggahan dari pihak lain. Jika ada, biasanya akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. Namun, jika tak ada titik temu, dipersilahkan lewat jalur pengadilan. Hanya dari beberapa pihak yang melakukan klaim, Pemkot akan menentukan siapa yang pihak dengan bukti paling lemah yang harus menggugat ke pengadilan. Namun Syamsul mengingatkan IMTN, bahkan sertifikat sekalipun tak memberikan hak secara mutlak.

 

“Ketika tanah negara kosong dan ada bukti kepemilikan seperti segel atau penguasaan selama puluhan tahun, silahkan diajukan IMTN. Selama tak ada yang menggugat berarti itu hak mereka. Tapi ketika ada pihak lain yang mampu membuktikan bahwa tanah itu miliknya, tentu gugur,” terangnya.

 

Ada 3 kota yang menerapkan di Indonesia. Hal ini memang tidak diatur langsung oleh Undang Undang, namun menjadi terobosan Pemerintah Kota kaitannya dengan pengaturan tanah negara.

 

“Saat ini kami sudah buatkan sistem yang akan kami interkoneksi dengan Kecamatan. Tujuannya beberapa tahun ke depan Pemkot akan punya peta pertanahan, sehingga kelihatan tanah-tanah mana yang belum ada pemiliknya. Ini akan mempermudah verifikasi ketika ada pihak yang mengajukan hak atas tanah,” pungkasnya. (KMF7)

 

Penulis: Akbar —Editor: Doni