TOP NEWS

Top

Samarinda Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

Samarinda Raih WTP 5 Kali Berturut-turut

SAMARINDA. Dibawah kepemimpinan Walikota Samarinda Syaharie Jaang, akhirnya Pemerintah Kota Samarinda mampu meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk kelima kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Penghargaan kali ini diserahkan Kepala BPK RI perwakilan Prov Kaltim Raden Cornell Syarief kepada walikota Samarinda Syaharie Jaang dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kantor BPK perwakilan Kaltim Jumat (24/05) sore. 

Tentu bukan persoalan mudah untuk meraihnya, apalagi mempertahankannya hingga lima tahun berturut. Semuanya membutuhkan kerja keras, komitmen dan kecakapan dari pemimpin beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

"Ini prestasi yang luar biasa bagi Kota Samarinda, kita bangga di satu sisi menjadi dorongan, tapi disisi lain menjadi tantangan bagi kita semua, terutama bagi para pimpinan OPD, meraih WTP  lima tahun berturut-turut bukan persoalan yang mudah, tapi yang justru menjadi tantangan sekarang adalah bagaimana supaya kita bisa terus mempertahankannya" ungkap Jaang saat diwawancarai seusai penyerahan laporan.

Diakuinya mempertahankannya itu jauh lebih sulit dibanding meraihnya, apalagi didua tahun akhir jabatannya menjadi orang nomor satu di Samarinda.

Yang pasti lanjut Jaang dengan harapan hingga tahun depan kembali meraih WTP.

"Jangan sampai terlena, mempertahannya sudah bagus, tapi harus dilihat lagi yang mana kita harus perbaiki, ya kita perbaiki," pesan Jaang.

Sementara Kepala BPK RI perwakilan Prov. Kaltim Raden Cornell Syarief menegaskan opini terhadap laporan keuangan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Kaltim itu bukan merupakan pemberian BPK, tetapi merupakan bukti keseriusan dan kesungguhan kinerja dari sejumlah Pemda di Kaltim.

"Penyerahan LHP atas LKPD ini merupakan bagian kewajiban kami sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD), ada dua LHP yang kami serahkan yakni DPRD sebagai bahan pengawasan dan pengangaran di tahun selanjutnya dan ke Pemda untuk perbaikan laporan," pungkas Raden. (kmf7)

Penulis: Alif Akbar -- Editor: Doni