TOP NEWS

Top

Sambangi Enam Bangunan yang Disegel, Satpol PP Bantu Kosongkan Barang

Sambangi Enam Bangunan yang Disegel, Satpol PP Bantu Kosongkan Barang

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Jajaran Pemkot Samarinda Senin (7/6/2021) siang kembali menyambangi enam bangunan di Kompleks Citra Niaga yang disegel beberapa waktu lalu. Sebanyak 100 personel gabungan Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dibantu personel TNI-Polri, juga lurah setempat ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Mereka ingin menindaklanjuti setelah diberi tenggat waktu tiga hari pada Kamis (3/6/2021) lalu untuk mengosongkan barang-barang yang masih tertinggal oleh pemilik toko. Jauh sebelumnya, mulai bulan April 2021 mereka telah mendatangi pemilik bangunan untuk memberikan sosialisasi dan melayangkan surat teguran, agar dapat mengosongkan bangunan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham melalui Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops), Boy Sianipar membenarkan kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti penyegelan pada pekan lalu setelah diberikan tenggat waktu selama tiga hari.


“Ini bagian dari tindak lanjut yang telah kita laksanakan pada minggu lalu, yaitu menyegel enam bangunan yang telah diberikan masa tenggat waktu selama tiga hari dengan alasan untuk mengosongkan barangnya secara pribadi," tuturnya.

Kegiatan tersebut lanjut dia, telah sesuai dengan aturan yang ada, serta diberikan waktu dengan alasan kemanusiaan.

“Seperti yang kita lihat saat ini, masih ada tiga toko yang belum mengeluarkan barang-barang miliknya. Hari ini kita bantu keluarkan dari dalam toko ke halaman toko. Sisanya kami serahkan ke pemilik toko," jelas Boy.


Pemkot Samarinda menyatakan pengosongan bangunan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah, karena belum adanya pembayaran retribusi ke pemerintah. Juga berdasarkan sertifikat HPL Nomor 02 Tahun 1990 beserta bangunan di atasnya 

Terpisah, Kepala Bidang Badan Pengelolan Aset BPKAD Kota Samarinda, Mochammad Arif Surochman membeberkan bahwa kegiatan ini hanya menindaklanjuti enam bangunan yang telah disegel Pemkot Samarinda.

“Secara keseluruhan ini hanya bagian dari tindak lanjut pemerintah yang telah menyegel bangunan dikarenakan tidak membayar retribusi kepada Pemkot," terangnya. (FAN/HER/KMF-SMD)