TOP NEWS

Top

Musnahkan 1.115 Botol Miras, Wali Kota Siap Gandeng Kejari

Musnahkan 1.115 Botol Miras, Wali Kota Siap Gandeng Kejari

SAMARINDA. KOMINFONEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan 1.115 botol minuman keras (miras) di Halaman Parkir Balai Kota Samarinda, Selasa (8/6/2021) pagi. Sejumlah barang bukti miras dari berbagai merk itu merupakan hasil penertiban dari Satpol PP yang sudah mendapatkan keputusan final dan berkekuatan hukum.

“Pertama, ini landasan yuridisnya sudah ada dalam putusan oleh Pengadilan Negeri, di mana salah satu amar putusannya diperintahkan untuk dimusnahkan, dan yang kedua salah satu tugas dan fungsi Satpol adalah penegakan Perda. Dua hal itu yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan hari ini, kenapa harus dimusnahkan karena ini merupakan barang bukti pelanggaran, dan hakim memerintahkan kita untuk dimusnahkan,” kata Wali Kota saat menyaksikan eksekusi pemusnahan miras tersebut.


Orang nomor satu di Samarinda ini juga menyebutkan bahwa peredaran miras di Samarinda cukup besar. Karena itu, harus diatur dengan payung hukum yang jelas. Salah satu yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) adalah Wali Kota diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian dan pengawasan akan pengurangan peredaran miras di Kota Samarinda.

“Salah satu pencegahannya adalah melakukan operasi yustisi dan sasarannya adalah kelompok peredaran miras ilegal, sekaligus nanti kita akan berkoordinasi dengan Kejari (Kejaksaan Negeri, Red) karena sebagai jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempersiapkan kemungkinan potensi perlawanan hukum dari para pihak-pihak yang bisa melakukan perlawan,” kata Wali Kota.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil keputusan tegas yaitu untuk menutup toko pedagang miras yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk menciptakan Kota Samarinda yang aman, harmonis, serta kondusif. (BAR/HER/KMF-SMD)