TOP NEWS

Top

Kajagung Ground Breaking Gedung Kejaksaan di Kaltim, Jaang Ungkap Gedung Lama Banyak Bocor

Kajagung Ground Breaking Gedung Kejaksaan di Kaltim, Jaang Ungkap Gedung Lama Banyak Bocor

SAMARINDA. Pemasangan tiang pancang (Ground Breaking) pembangunan gedung Kejaksaan di Kalimantan Timur secara resmi dilakukan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, Jumat (07/08).

 

Pemancangan tiang secara simbolis dilakukan pada pembangunan Kejaksaan Tinggi Kaltim yang di Jl Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang sekaligus mewakili pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Samarinda dan sarana dan prasarana pendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU.

 

Hadir juga beberapa kepala daerah pada kegiatan ini Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Walikota Samarinda Syaharie Jaang dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

 

Syaharie Jaang mengatakan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda berasal dari APBD Kota Samarinda, dimana sebelumnya ia sempat  berdiskusi dengan Kepala Kejari yang lama bahwa kondisi kantor perlu perbaikan (rehab).

 

"Kami pernah berdiskusi dengan Pak Nanang (Kepala Kajari Kota Samarinda), waktu itu memang kondisinya banyak atap yang bocor. Awalnya kita ingin bantu rehab untuk plafon, tapi dalam diskusi itu apabila direhab plafon percuma pasti kita harus rehab atap beserta rangkanya, akhirnya kita hitung-hitung apabila direhab memerlukan dana yang besar, kenapa tidak kita bangun saja gedung yang baru. Semoga bisa selesai tahun ini," kata Jaang sesaat sebelum meninggalkan lokasi.

 

Sebelumnya, kegiatan ground breaking yang diresmikan Jaksa Agung ini diawali dengan sambutan Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. Dalam sambutannya, ia menjelaskan gedung yang menelan biaya Rp 133 Milyar ini dibangun setinggi 8 lantai di atas tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dianggarkan dua kali.

 

"Pada Tahun Anggaran 2020 ini, tahap pertama baru dilaksanakan pembangunan struktur sampai dengan lantai 5 dengan biaya sebesar Rp 34 Milyar," ucapnya.

 

Kemudian lanjut Deden, pembayaran sisa pembangunan senilai Rp 98 Milyar ini dilakukan di Tahun Anggaran 2021. Selain Kejaksaan Tinggi yang mendapatkan bantuan dana hibah, Deden juga melaporkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Samarinda senilai Rp 37 Milyar, serta pembangunan sarana dan prasaran pendukung Kantor Kejari Penajam Paser Utara senilai Rp 4 Milyar.

 

Sementara Jaksa Agung mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur Kaltim, Walikota Samarinda dan Bupati PPU.

 

"Sumbangan dan dukungan Pemerintah Daerah jangan diartikan berbalik, artinya jangan diartikan ini sumbangan ini akan melemahkan penegakan hukum, justru dukungan ini dalam rangka menguatkan penegakkan hukum di daerahnya dan saya tegaskan kepada Kajati untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak melihat adanya dukungan-dukungan," ucapnya. (fer/don/kmf-smd)