TOP NEWS

Top

3 Hari Sosialisasi Bersama Warga SKM, 210 Orang Setuju Dengan Besaran Santunan

3 Hari Sosialisasi Bersama Warga SKM, 210 Orang Setuju Dengan Besaran Santunan

SAMARINDA. Rencana Pemkot untuk merapikan kawasan pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sedikit mengalami kendala. Dalam pertemuan sosialisasi pemberian santunan penanganan dampak sosial untuk warga Sungai Karang Mumus Segmen Segiri RT 28 selama 3 hari, sejak Senin kemarin di aula Kelurahan Sidodadi, sebanyak 210  warga RT 28 bersedia menandatangani surat pernyataan bersedia menerima santunan. Tapi sayangnya, ada 32 warga yang belum menandantangani surat pernyataan. Hal ini dikarenakan sebagian warga merasa dana appraisal yang diberikan tidak melalui negosiasi.

 

Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi mengatakan dari hasil pertemuan yang dilakukan selama 3 hari ada beberapa hal yang masih menjadi tuntutan warga hingga akhirnya  32 warga tadi enggan menandatangani surat pernyataan. Diantaranya sebut Fahmi, warga tersebut meminta pengantian berupa rumah beserta biaya bongkar sebesar Rp 7 juta.

 

“Sistem pembayaran, mereka juga meminta dibayar tunai dan selain sebagian warga merasa dana appraisal yang diberikan tidak melalui negosiasi,” kata Fahmi, Kamis (18/06).

 

Ia menambahkan, hasil rapat tersebut juga sudah dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kota Samarinda. Hasilnya sambung Fahmi, Pemkot akan kembali menindaklanjuti tanggapan 32 warga tadi melalui rapat bersama tim terpadu.

 

“Insya Allah minggu depan kita akan rapatkan kembali hasil dari pertemuan selama 3 hari ini,” ungkapnya.

 

Sementara Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono menjelaskan jika dana appraisal yang diberikan oleh Pemkot sebenarnya sudah melalui perhitungan. Mulai dari besaran bangunan dan lamanya warga menetap disana. Dimana, perhitungan itu melalui kaidah-kaidah yang berlaku.

 

Kemudian dengan dana appraisal yang dikeluhkan warga karena tidak sesuai, Joko meyakini apa yang sudah dikerjakan oleh tim appraisal sudah sangat profesional. Pihak Pemkot atau Disperkim tidak memiliki kewenangan dalam mengatur perhitungan yang sudah dilakukan oleh tim appraisal.

 

"Sehingga kami yakin, apa yang sudah dikerjakan tim appraisal sangat profesional dalam perhitungan untuk warga RT 28," tutupnya. (cha/don/kmf-smd)