SAMARINDA.KOMINFONEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Samarinda yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda. Kamis (13/3/2025).
Sidang Tipiring menghadirkan seorang pedangan yang melanggar Perda 19 tahun 2001 pasal 8b yaitu melaksanakan usaha/kegiatan yang menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa seijin kepala daerah.
Menurut saksi dari Satpol PP Kota Samarinda pedangan tersebut telah beberapa kali diberikan himbauan dan peringatan agar tidak menggelar dagangannya di tempat yang dilarang, namun tetap diabaikan oleh pedagang tersebut.
Hakim Ketua dari Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menanggapi keterangan dari saksi, dan pedagang tersebut membenarkan keterangan yang diberikan oleh saksi dan mengakui kesalahannya.
Hakim Ketua membacakan dakwaan dan menjatuhi hukuman denda sebesar 100.000 rupiah dan ditambah biaya persidangan 5.000 rupiah karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Samarinda nomor 19 Tahun 2001 tentang peraturan dan pembinaan PKL di wilayah kota Samarinda.
Anis Siswantini Kepala Satpol PP kota Samarinda ditemui usai sidang mengatakan Persidangan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedangan yang melanggar Perda kota Samarinda.
Penegakkan hukum dan penertiban akan terus ditegakkan oleh Pemerintah Kota Samarinda sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi warga Kota Samarinda. "ujar Anis.
Pihaknya tidak melarang siapapun untuk berjualan tetapi di tempat yang benar dan tidak melanggar Perda yang telah di tentukan."tambahnya.
Satpol PP Hanya menjalankan tugas keamanan dan ketertiban umum untuk menjaga kota Samarinda tetap rapi, bersih dan indah."pungkasnya (Eko/kmf-smr)