TOP NEWS

Top

Tegakkan PPKM Samarinda, Tim Gabungan Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong

Tegakkan PPKM Samarinda, Tim Gabungan Sasar Kafe dan Tempat Nongkrong

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Dalam rangka menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tim gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI dan Polri langsung menyisir ke sejumlah kafe, warung, dan resto yang menjadi tempat nongkrong warga di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (6/7/2021) malam. Di antaranya di Jalan Anggur, dilanjutkan ke Jalan Ir H Juanda. Selanjutnya ke Jalan Siradj Salman, Jalan KS Tubun, dan terakhir di Jalan Mawar.

Sekretaris Satpol PP Kota Samarinda, Syahrir mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk memastikan sekaligus memberikan sosialisai kepada masyarakat, dikarenakan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Samarinda kini mulai menyerang pada anak berusia 0 sampai 18 tahun.


"Kami bersama TNI dan Polri tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera di dalam kebijakan PPKM itu terlaksana dengan baik di masyarakat, dan kenyataannya di lapangan masih banyak beberapa kafe dan restoran yang kedapatan belum menutup usahanya," kata Syahrir.

Ia berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional.

Ia merincikan, untuk tempat makan, restoran, angkringan, dan kafe, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

“Pembatasan ini dilakukan, semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (BAR/HER/KMF-SMD)