TOP NEWS

Top

Rakor Satgas Covid-19, Pembatasan Kapasitas Ibadah di Gereja Saat Natal Hingga Larangan Perayaan Tahun Baru dan Pesta Kembang Api

Rakor Satgas Covid-19, Pembatasan Kapasitas Ibadah di Gereja Saat Natal Hingga Larangan Perayaan Tahun Baru dan Pesta Kembang Api

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 terkait persiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), diantaranya memastikan tidak diperbolehkannya perayaan tahun baru dengan kerumunan massa.

“Alhamdulillah sekarang kita sudah berada di level 1. Tapi menghadapi Natal dan tahun baru, kita jangan lengah. Sangat disayangkan upaya yang dilakukan sampai di level 1 jika terjadi lagi lonjakan. Jangan sampai kita lengah karena kesibukkan aparat pemkot diakhir tahun. Nataru ini bukan hanya menjadi kegembiraan sebagian warga kita, tapi jangan pula menjadi malapetaka. Kita pemerintah tidak menginginkan itu,” ungkap Sekda Kota Samarinda Dr H Sugeng Chairuddin saat memimpin rakor di ruang rapat Karangasan, Kamis (23/12/2021).

Sugeng mengatakan sebenarnya Wali Kota Samarinda ingin melakukan penutupan terhadap THM, namun kebijakan itu tidak sejalan dengan Instruksi Mendagri No 66 tahun 2021.

“Tapi Pak wali kota tidak main-main. Jika masih ada THM yang mucil melanggar instruksi mendagri no 66 dan instruksi wali kota Samarinda no 18, beliau pastikan menutup THM tersebut,” tegas Sugeng.

Memang dalam Instruksi Mendagri no 66 yang ditindaklajuti dengan instruksi Wali Kota Samarinda no 18 pada pelaksanaan tahun baru tidak ada pesta pergantian tahun baru, pembatasan mobilitas warga dengan dihimbau diam di rumah, melarang pawai dan arak-arakan dan pengetatan prokes di THM dan mall.

Dalam instruksi Wali Kota dipertegas lagi khusus THM, karaoke dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan ketentuan operasional hingga pukul 01.00, maksimal pengunjung 50 persen kapasitas, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang mendatangkan artis dan dilarang menyelenggarakan pesta pergantian tahun.


Kemudian larangan penggunaan kembang api, petasan dan sejenisnya yang berpotensi kerumunan dan bencana kebakaran.

Sementara, Kepala BPBD Samarinda Suwarso menambahkan khusus Khusus natal sesuai instruksi Mendagri dan Wali Kota bahwa gereja agar membentuk Satgas masing-masing dan pembatasan 50 persen kapasitas saat ibadah di gereja dan wajib prokes.

“Pelaksanaan ibadah secara hybrid yaitu berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring. Kita BPBD dan Damkar juga melakukan penyemprotan disinfektan di gereja-gereja,” imbuhnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Sugeng kembali meminta untuk kepastian pelaksanaan instruksi Mendagri dan Instruksi Wali Kota terlaksana di lapangan.

“Dalam rakor ini dipastikan TNI Polri siap mendukung upaya Pemkot Samarinda dalam pelaksanaan menyambut Nataru sebagai upaya mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kita juga nanti akan menyampaikan advis kepada pak Wali kota atas hasil dari rakor kita ini. Apakah tetap kembali seperti tahun lalu menutup akses jalan di depan Lamin Etam dan di Muara dan beberapa hal penting lainnya,” ungkap Sugeng.

Satgas Covid-19 lanjut Sugeng agar segera mengumpulkan pihak hotel, mall dan tokoh masyarakat untuk sosialisasi disiplin prokes jelang Nataru.

“Terus laksanakan operasi yustisi penegakan prokes baik di beberapa titik tertentu termasuk di mall dan pusat keramaian lainnya,” pinta Sugeng.

Satgas lanjutnya juga melakukan penutupan titik-titik kumpul/alun-alun yang berpotensi terjadi kerumunan jelang pergantian tahun.

“Terus lakukan percepatan vaksinasi lansia dan anak-anak,” pesan Sugeng.

Dalam rakor ini juga dihadiri Kodim Samarinda, Polresta Samarinda, BPBD, Damkar, Badan Kesbangpol, Camat dan OPD terkait lainnya.(DON/CHA/KMF-SMD)