TOP NEWS

Top

Walikota Sambut Baik Kehadiran Ombudsman di Samarinda

Walikota Sambut Baik Kehadiran Ombudsman di Samarinda

SAMARINDA. Walikota Samarinda, Syaharie Jaang menyambut baik kehadiran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur di Samarinda. Pertemuan yang bersifat silaturahmi itu dilaksanakan di ruang VIP Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jl Letjen S Parman, Jumat (07/02).

 

Ombudsman Republik Indonesia sendiri adalah lembaga negara di Indonesia yang berwenang dalam hal mengawasi pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara maupun Pemerintah Daerah.

 

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, Kusharyanto dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya kini sudah ada di Kota Samarinda.

 

"Ombudsman kini hadir di Kota Samarinda, tepatnya berlokasi di Perum Pemda Provinsi Kaltim, Jl MT Haryono Blok A No.1 RT.02, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Berdasarkan segi layanan, Pemerintah Kota Samarinda dinilai bagus karena berada pada zona hijau", sebut Kusharyanto.

 

Pertemuan yang dihadiri Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadisdukcapil Abdullah, Kadis Kominfo Aji Syarif Hidayatullah, Kadisdik Asli Nuryadin, Kepala DPMPTSP, Kadis Pertanahan, BKP2D dan dari RS IA Moeis tersebut dimaksudkan sebagai langkah perkenalan Ombudsman selaku lembaga negara yang berwenang dalam hal mengawasi pelayanan publik, baik yang diselenggarakan penyelenggara negara maupun Pemerintah Daerah.

 

Walikota Samarinda, Syaharie Jaang menyambut baik terkait kehadiran Ombudsman di Kota Tepian.

 

"Semoga dengan adanya pengawasan dari Tim Ombudsman ini, Kota Samarinda akan menjadi lebih baik dalam hal kualitas pelayanan publiknya kepada masyarakat", ujar Jaang.

 

Disebutkan oleh Kusharyanto, layanan publik yang menjadi pemantauan saat ini adalah layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, ada juga hal lain seperti pertanahan. Tidak semua laporan masyarakat ditindak lanjuti, namun melalui proses klarifikasi. Jadi jangan sampai aparatur Pemkot menjadi mal administrasi semata. Melainkan harus dapat menindak lanjutinya dan dilanjutkan ke proses pemeriksaan.

 

"Ada beberapa layanan di Pemkot Samarinda yang mencapai nilai maksimum 100, seperti Disdukcapil dan DPMTSP. Akan tetapi, ada juga yang nilainya masih di bawah atau zona kuning seperti halnya Dishub dengan 5 layanan dan 1 layanan masih zona kuning, juga Dinas PUPR dan Dinas Pertanian", sambungnya.

 

Hal lain yang dijadikan catatan oleh Ombudsman adalah adanya statement akan penghentian guru honor di sekolah-sekolah negeri. Namun hal tersebut dijawab oleh Dinas Pendidikan bahwa kekurangan tenaga guru disebabkan oleh tidak seimbangnya jumlah guru yang pensiun dengan jumlah pengangkatan.

 

"Saat ini kekurangan guru sekitar 1600 orang. Kecuali ada pengangkatan sebesar itu baru bisa menghentikan honorer", pungkasnya.

 

Pertemuan ini juga ditandai penyerahan hasil penilaian kinerja pelayanan dari Ombudsman kepada Pemkot Samarinda. (KMF15)

 

Penulis: Thohir —Editor: Doni