TOP NEWS

Top

Tekan Merebaknya Covid-19, Kecamatan Samarinda Utara Terapkan Aturan Ketat

Tekan Merebaknya Covid-19, Kecamatan Samarinda Utara Terapkan Aturan Ketat

SAMARINDA. Tak ingin kecolongan lagi dalam mengantisipasi merebaknya Covid-19, Kantor Kecamatan Samarinda Utara menerapkan aturan ketat terhadap siapa saja yang ingin berurusan dengan lembaga Pemerintah Daerah tersebut. Apabila dalam pemeriksaan suhu tubuh di atas 36 celcius, maka yang dilarang masuk ke kantor kecamatan. Penegasan tersebut disampaikan Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam di ruang kerjanya, Jumat (5/6).

 

Ditegaskan, aturan protokol kesehatan itu sangaja dilakukan. Selain mematuhi himbauan Walikota Samarinda juga untuk menekan sedini mungkin agar virus Covid-19 tidak melebar ke masyarakat. Seperti diketahui, kawasan Kecamatan Samarinda Utara, pernah masuk kawasan zona merah.

 

“Namun berkat ketaatan, kedisiplinan seluruh warga, serta sosialisasi secara terus menerus, maka predikat sebagai kawasan zona merah, akhirnya sirna,” tegas Syamsu Alam, seorang camat yang gemar berkebun itu.

 

Untuk bisa masuk ke dalam pelayanan, pengunjung harus melalui pemeriksaan ketat, selain harus cuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, serta pengukuran suhu tubuh yang sesuai standar, baru bisa masuk ke ruang pelayanan. Belum selesai disitu, aturan jaga jarak harus ditaati bersama.

 

Peraturan yang diterapkan di lingkungan Kantor Kecamatan Samarinda Utara itu, bukan untuk mempersulit masyarakat. Akan tetapi mempunyai tujuan jelas, memotong mata rantai penularan virus yang cukup mematikan itu di tengah masyarakat.

 

“Memahami aturan belum cukup, namun kedisiplinan yang diterapkan di lingkungan rumah, tempat umum dan selalu berada di rumah menjadi kata kunci keberhasilan kita semua,” tegas Syamsu penuh optimistis.

 

Hal lain yang dilakukan, selalu melaksanakan gotong-royong dan melakukan penyemprotan desinfektan menjadi hal rutin untuk selalu menjaga kebersihan. (KMF)

 

Penulis: Setiabudi —Editor: Doni