TOP NEWS

Top

Perwali Nomor 43 dan Aturan Pembatasan Aktivitas Di Malam Hari Resmi Diberlakukan

Perwali Nomor 43 dan Aturan Pembatasan Aktivitas Di Malam Hari Resmi Diberlakukan

SAMARINDA. Akhirnya Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan diberlakukan diiringi pula keluarnya Surat Edaran tentang Waspada Peningkatan Kasus Covid-19 dan Pembatasan Kegiatan Di Malam Hari.

 

Hal ini diungkapkan dalam Press Release Penegakan Disiplin Covid-19 Sesuai Perwali Nomor 43 tahun 2020 Kota Samarinda yang dipimpin Walikota Samarinda Syaharie Jaang diikuti Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Oni Kristiyono, Dandenpom VI/1 Samarinda Mayor CPM Teguh Ariwibowo, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, Ketua TP PKK Kota Samarinda yang juga Anggota DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kadishub Kota Samarinda Ismansyah, Plt Kepala BPBD Kota Samarinda Hendra AH, Sekretaris Satpol PP Syahrir, di Teras Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda Jalan S. Parman, Senin (07/09/2020).

 

Walikota yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda menyampaikan update sampai 6 September jumlah pasien yang terkonfirmasi positif mencapai angka 1.168 kasus dengan 712 pasien yang dinyatakan sembuh. Sedangkan pasien meninggal sebanyak 55 orang dan 409 pasien dalam perawatan.

 

“Kenaikan yang signifikan tersebut mengharuskan Pemkot Samarinda segera mengambil tindakan yang tegas utuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Samarinda dan penularan yang terbanyak sampai saat ini melalui transmisi lokal non klaster sebanyak 331 kasus,” jelas Jaang dalam pidatonya. 

 

Oleh sebab itu tegasnya, Perwali Nomor 43 Tahun 2020 harus segera diterapkan mengingat pertambahan kasus Covid-19 di Kota Samarinda sudah berada pada tingkat yang menghawatirkan. Kecepatan angka-angka kematian akibat virus ini sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional.

 

“Mulai Hari ini, Senin 7 September 2020 Pemkot Samarinda akan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Samarinda. Perlu ditegaskan kebijakan Pemkot Samarinda bersama tim Gugus adalah tidak memberlakukan jam malam yang ada adalah mengurangi aktifitas masyarakat di malam hari seperti berjualan, berkumpul, berbelanja berolahraga dan sebagainya sampai pukul 22.00 Wita,” katanya.

 

Dengan demikian diharapkannya bisa mengurangi kerumunan di tempat dan fasilitas umum wilayah Kota Samarinda untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

“Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi ketentuan yang telah dibuat di antaranya diwajibkan untuk memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” bebernya.

 

Tak hanya itu, dianjurkannya sesuai surat edaran agar warga Samarinda menerapkan hidup bersih dan sehat dengan berolahraga ringan, serta berjemur setiap hari untuk menjaga imunitas tubuh.

 

“Bagi masyarakat yang memiliki penyakit saluran pernafasan dan sejenisnya harus mengurangi aktifitas di luar rumah,” pesannya.

 

Menurut Jaang untuk menjalankan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 ini Pemkot Samarinda akan bekerjasama dengan TNI dan Polri agar penerapan peraturan ini bisa berjalan dengan maksimal di masyarakat.

 

Sementara itu ditambahkan Sugeng Perwali Nomor 43 Tahun 2020 ini sudah dikaji dari segi ekonomi dan berbagai pihak, serta mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Samarinda, sehingga berkesimpulan bahwa kesehatan yang utama.

 

“Pilihan kesehatan itu yang kita ambil dari keluarnya Perwali ini, yang jelas pegangan kita Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Mengenai sekarang yang mulai masuk dalam tahapan Pilkada yang disinyalir bisa mengumpulkan banyak orang, Pemkot Samarinda akan melihat peraturan KPU dalam hal kampanye dan sebagainya artinya apa sudah sesuai dengan Perwali yang akan berlaku secara umum seperti menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan sebagainya,” ungkap Sugeng.

 

Adapun sanksi bagi pelanggar untuk perorangan, pertama teguran lisan atau teguran tertulis. Kedua, kerja sosial bisa seperti membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi. Ketiga, denda administratif paling sedikit 100 Ribu dan paling banyak 250 Ribu.

 

Untuk pengelola penanggung jawab acara pertama teguran lisan atau teguran tertulis, kedua kerja sosial bisa seperti membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi. Ketiga denda administratif paling sedikit Rp 250 Ribu dan paling banyak Rp 500 ribu kemudian bisa penghentian sementara usahanya sampai dengan pencabutan ijin usaha.

 

“Sanksi ini nanti tergantung petugas di lapangan yang mendata pelanggar disiplinnya seberapa berat. Per dua Minggu akan ada evaluasi tentang Perwali ini apa ada penurunannya pelanggar atau tidak,” katanya.

 

Sedangkan bila penegaknya atau ASN yang melanggar harus lebih berat sanksinya.

 

“Selain sanksi ini, saya akan proses di Inspektorat dan kalau terbukti melanggar aturan dan atas rekomendasi Bapak Walikota Samarinda TPP-nya bisa tidak dikasihkan,” ancam Sugeng. (bay/don/kmf-smd)