TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Komitmen Tahun Ini Tuntaskan Batas Wilayah

Pemkot Samarinda Komitmen Tahun Ini Tuntaskan Batas Wilayah

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menuntaskan persoalan batas wilayah pada tahun 2020. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi tentang Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kota Samarinda di ruang Rapat Sekda, Kamis (16/7/2020).

 

Rapat dihadiri Sekda Kota Samarinda Sugeng Charuddin, Asisten I Tejo Sutarnoto, Kepala Bapenda Hermanus Barus, Kepala BPN Budi Tarigan, Kabag Pemerintahan Julian Noor, Kabag Kerjasama Yuyum Puspitaningrum.

 

Sugeng menjelaskan penentuan batas wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan tidak hanya menyangkut ruang, lebih dari itu. Batas yang jelas akan mempermudah administrasi Pemerintahan, baik pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB), maupun pelayanan Kantor BPN, termasuk mempermudah Dinas PUPR untuk pemetaan RT RW.

 

“Batas wilayah suatu desa atau kelurahan merupakan salah satu unsur dasar,” ucap Sugeng.

 

Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019 tentang Batas Daerah. Menurut pemaparan Tim Kerjasama Yuyum menjelaskan Kota Samarinda telah mengalami perubahan wilayah yang sebelumnya luas daerah Kota Samarinda 718 meter persegi, sekarang bertambah menjadi 732 meter persegi. Itu berarti ada penambahan sekitar kurang lebih 2 hektar.

 

“Setelah melihat garis-garis batas peta polygon tim kerjasama bermaksud untuk menyelesaikan batas secepatnya karena terdapat beberapa garis wilayah yang berkenaan dengan rumah warga,” katanya.

 

Ia mengatakan pertama Pemkot berfokus dengan batas wilayah yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota dengan Kecamatan Samarinda Ulu yakni batas wilayah barat Kelurahan Jawa, batas utara Kelurahan Dadi Mulya, batas timur Kelurahan Sungai Pinang Luar dan batas selatan Kelurahan Pasar Pagi.

 

Setelah ini selesai ungkapnya akan dilanjutkan batas wilayah Kecamatan Samarinda Utara dan Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Palaran.

 

“Nantinya dengan polygon ini kita pertemukan antara kelurahan dengan kelurahan sebelahnya. Setelah melalui kesepakatan bersama kita buatkan berita acara,” kata Yuyum.

 

Kepala Bapenda menambahkan agar pekerjaan ini cepat selesai bagaimana disepakati bersama untuk merubah dulu sketsa yang ada. Apabila garis wilayah kelurahan berkenaan dengan rumah warga ditarik ke badan jalan, apabila garis tidak berkenaan rumah ditarik dari luasnya bidang tanah, serta apabila berkenaan jalan diambil dari badan jalan tersebut.

 

“Kita sebelumnya pernah berkoordinasi oleh Menteri Dalam Negeri bahwa batas wilayah daerah adalah kebijakan Kepala Daerah ataupun Walikota. Apabila kita ubah tidak ada masalah,” ungkap Deden, Tim Kerjasama

 

Yang menjadi masalah biasanya batas antara kota dan kabupaten. Tapi ini tidak jadi masalah karena saat ini tidak sulit lagi untuk menentukan batas antara kota dan kabupaten karena peralatan yang digunakan sudah canggih.

 

Sugeng berharap melalui kesepatan bersama tahun ini bisa cepat terselesaikan agar Administrasi Pemerintahan dapat berjalan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2019. (bar/don/kmf-smd)