TOP NEWS

Top

KPU Gelar Sosialisasi Kampanye Pilkada, Asisten I Usulkan Pakta Integritas Protokol Kesehatan Covid-19

KPU Gelar Sosialisasi Kampanye Pilkada, Asisten I Usulkan Pakta Integritas Protokol Kesehatan Covid-19

SAMARINDA. KPU Kota Samarinda menggelar Sosialisasi tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 dilaksanakan di Hotel Aston Kota Samarinda Rabu (16/09).

 

Asisten I Sekretariat Kota Samarinda Tejo Sutarnoto mewakili Walikota Samarinda Syaharie Jaang menegaskan kehadiran Pemkot Samarinda terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu Kota Samarinda memang sangat penting karena menyangkut keberhasilan dari penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.

 

“Ini tidak hanya dari faktor penyelenggara saja, tetapi juga peran Pemerintah Kota Samarinda karena yang mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada itu sepenuhnya ada di Kepala Daerah yaitu Walikota Samarinda Syaharie Jaang,” ucap Tejo.

 

Pada pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, ia menyampaikan bahwa dukungan anggaran dari Pemkot Samarinda sangat maksimal sesuai apa yang diusulkan oleh KPU, Bawaslu, serta pihak keamananan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan terkait lainnya sepenuhnya didukung.

 

Tejo mengingatkan bahwa di masa Pandemi Covid-19 ini kondisi Kota Samarinda masih Zona Merah, sehingga tahapan pemilu harus dijalankan dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan supaya tidak terjadi klaster Pilkada. 

 

“Kami sarankan setiap paslon membentuk tim gugus sendiri di wilayah masing-masing dalam skala kecil supaya bisa menyiapkan, serta menjalankan protokol kesehatan pada kegiatan, baik kampanye atau pertemuan supaya tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Sampai hari ini sudah 81 orang yang meninggal terkait Covid-19, itu tandanya tingkat yang meninggal sudah sangat kritis 5,3 persen di atas rata-rata nasional 4,4 persen. Jadi Pemkot Samarinda tidak membiarkan kegiatan dengan memakai cara-cara yang melanggar protokol kesehatan,” jelas Tejo.    

 

Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri Walikota Samarinda Syaharie Jaang juga mengeluarkan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan yang bersifat umum untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

 

“Kepada KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada kami harapkan untuk mempelajari dan ikut mensosialisasikan kepada paslon-paslon agar tetap taat dan patuh terhadap aturan yang dibuat supaya tetap mengikuti protokol kesehatan pada setiap tahapannya. Tanpa dukungan semua pihak termasuk penyelenggara dan paslon, tentu tidak akan berhasil untuk menjalankan Perwali tersebut. Karena suka atau tidak suka siapapun yang terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikotanya nanti bila vaksinnya belum ditemukan juga akan memimpin dalam kondisi Pandemi Covid-19, sehingga jangan sampai dari awal sudah banyak melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan ini,” tegas Tejo yang juga selaku tim gugus tugas Covid-19 Kota Samarinda.

 

Untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pemkot Samarinda sudah jelas sesuai dengan yang telah ditentukan untuk tidak melanggar Peraturan Daerah. Kalau melanggar tentunya Satpol PP sebagai dinas terkait yang didukung oleh Bawaslu akan melakukan upaya penegakan dengan pelepasan. Bila ada yang keberatan supaya diproses melalui Bawaslu.

 

“Mengenai ketertiban penegakan peraturan terkait pelanggaran APK tentu Satpol PP tidak serta merta membongkar, harus melihat kondisi di lapangan dulu untuk menertibkan. Semuanya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu, sehingga jangan sampai terjadi miss komunikasi. Kalaupun timses pasangan calon mau membongkar sendiri APK yang melanggar dari ketentuan tambah bagus lagi. Semua itu tentu dengan azas keadilan yang tetap kita jaga. Jangan sampai paslon tertentu sampai komplain dengan paslon lainnya terkait pelanggaran APK. Sedangkan titik yang dilarang untuk pemasangan APK sudah jelas seperti di media jalan tengah, apa saja baik untuk kegiatan kampanye maupun reklame, termasuk  pemasangan di pohon-pohon dilarang karena pohon ini termasuk dilindungi. Jangankan untuk memasang APK, menebang saja itu termasuk melanggar peraturan kalau tidak izin dan diizinkan oleh DLH. Kemudian fasilitas negara seperti tiang listrik dan lainnya tidak diperbolehkan. Begitu juga di areal perkantoran, tempat ibadah dan sekolah tidak diperbolehkan dalam ketentuan. Nanti segera diadakan rapat lebih dalam lagi menyangkut pemasangan APK ini,” ungkapnya.

 

Tejo juga berpesan bahwa saat pengundian dan pengesahan paslon nanti supaya ada dibuat Pakta Integritas yang salah satunya menyangkut tahap kewajiban dalam pelaksanaan penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Sementara itu Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat menjelaskan persiapan pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020. Sedangkan masa kampanye akan berlangsung dalam 71 hari sampai 5 Desember 2020.

 

“Untuk design APK sesegera mungkin agar kami bisa memfasilitasi untuk pencetakan. Kalau dari KPU masalah jumlah masih belum selesai, maksimal bisa 5 lembar untuk tingkat kota, baliho juga spanduk, tingkat kelurahan ada semacam umbul-umbul supaya pemasangannya bisa seragam agar tidak ada komplain dari masing-masing paslon,” katanya.

 

Ia mengatakan untuk titik pemasangan memang ketentuan Pemkot Samarinda karena menyangkut estetika keindahan kota dan kenyamanan warga untuk melintas. Selain itu lanjutnya, buat perwakilan partai politik dan tim pemenangan paslon harus segera disepakati soal tempat, serta jumlah titik lokasi APK.

 

“Camat juga kami undang karena akan menggunakan wilayah-wilayah di masing-masing kecamatan untuk pemasangan APK dan kampanye. Perlu diketahui pula untuk kampanye tahun ini ada penambahan pola. Selain rapat umum, rapat terbatas juga dimungkinkan klausul kampanye lewat daring lewat satu aplikasi. Kami harapkan sebelum tanggal 26 September 2020 nanti semua masalah APK sudah rampung,” jelas Firman.

 

Ikut hadir dalam acara sosialisasi tersebut Komisioner KPU Provinsi Kaltim Muhasan Ajid, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin beserta jajarannya, mewakili Kesbangpol Kota Samarinda Kiswandi, yang mewakili jajaran TNI dan Polri, mewakili OPD terkait, perwakilan partai politik dan LO atau tim sukses dari 3 paslon, Camat se-Kota Samarinda, PPK se-kota Samarinda, serta undangan terkait lainnya. (bay/don/kmf-smd)