TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda dan Kemenkumham Kaltim Gelar FGD

Pemkot Samarinda dan Kemenkumham Kaltim Gelar FGD

SAMARINDA. Pemerintah Kota Samarinda bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Samarinda.

Kegiatan yang berlangsung Rabu (16/10) pagi, di ruang rapat Wakil Walikota Samarinda ini dihadiri para OPD di lingkungan Pemkot hingga aparat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim. Adapun pokok permasalahan yang dibahas pagi itu mengenai evaluasi rancangan produk hukum, khususnya tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dari segi perspektif HAM.

Plh Asisten I Pemkot Samarinda, Abdul Jami ketika membuka kegiatan diskusi berharap hasil dari FGD nanti setidaknya ada penyempurnaan isi dari Raperda berupa masukan dari para audiens berupa perbaikan-perbaikan dari isi Perda sebelumnya.

Karena menurutnya, jika berbicara mengenai sampah, tentunya pengelolaannya bisa dilakukan hingga ke level masyarakat paling rendah, sehingga bakal berdampak sangat positif terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri.

“Jadi kami harap hasil FGD setidaknya bisa menjadi moment perbaikan untuk isi Raperda itu sendiri yang  akan disampaikan kembali ke DPRD sebelum disahkan menjadi Perda,” tuturnya.

Oleh itu, sangatlah perlu jajak pendapat dengan para peserta yang hadir. Tujuannya lanjut dia, agar Raperda yang disusun nantinya bisa menghasilkan peraturan yang lebih matang.

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Umum Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Nur Ihwan dalam arahannya menambahkan jika pengelolaan sampah harus diatur dengan peraturan tetap. Sebab hal itu merupakan bagian dari acuan untuk melakukan penertiban persoalan sampah kedepannya.

Jadi, untuk menciptakan Samarinda sebagai kota Hijau Bersih Sehat (HBS) bisa terwujud. Tentunya peraturan yang berhubungan dengan perspektif HAM.

“Intinya peran aktif semua stakeholder termasuk masyarakat untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Dalam menciptakan lingkungan yang bersih perlu dilakukan penetapan peraturan tetap agar semua pihak bisa melaksanakannya dengan baik, sehingga setiap turun hujan selama 2 hingga 3 jam Samarinda tidak lagi tergenang air karena akibat masalah sampah,” sebutnya. (kmf4)

Penulis: Ahmad Haidir --Editor: Doni