TOP NEWS

Top

Jaang : Kota Jasa Harus Memaksimalkan Pajak

Jaang : Kota Jasa Harus Memaksimalkan Pajak

SAMARINDA. Optimalisasi pendapatan dari hasil pajak, Pemerintah Kota Samarinda melakukan Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jumat (26/4).  

Menurut Jaang beberapa hal penting dari MoU ini adalah banyak orang beranggapan bahwa BTN ini urusannya hanya rumah saja seiring dengan meningkatnya pelayanan perkreditan rumah murah di Kota Samarinda yang sangat luar biasa. 

“Saya juga berpikir tadi bahwa BTN hanya mengurusi perkreditan rumah murah saja tetapi juga membantu mengoptimalisasikan dari hasil pendapatan pajak daerah di Kota Samarinda. Dan ternyata perkembangan Kota Samarinda sampai saat ini sangat luar biasa termasuk dipelosoknya karena dimana–mana sudah ada dibangun perumahan yang selama ini dikenal dengan sebutan rumah murah dan fasilitas pendukung semua dari kebijakan Pemerintah Kota seperti jalan, listrik fasum kita yang subsidi,” terang Jaang. 

Oleh sebab itu diharapkannya tidak ada lagi masalah dalam pembangunan perumahan murah ini karena masih banyak terjadi konsumen yang sudah menyetor uang muka tetapi rumahnya tidak kunjung dibangun akhirnya Walikota yang didemo oleh konsumen, padahal sudah diberi kemudahan dengan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda. 

Tetapi sebutnya dengan dibukanya bandara APT Pranoto perkembangan Kota Samarinda juga sangat luar biasa. Banyak sudah acara Internasional dan Nasional yang sudah diselenggarakan di Kota Samarinda beberapa bulan terakhir. 

Tambah Jaang apa hubungannya dengan PAD adalah pasti meningkat terutama pajak hotel dan restoran. “Perkembangan suatu daerah dimanapun berada tak lepas dari faktor ekonomi dengan pendapatan PAD. Dari sini tujuan kita adalah untuk terus mengoptimalisasi pendapatan pajak,  karena kekuatan kita adalah di PAD karena daerah yang tergantung dalam sumber daya alam dana perimbangannya pasti dari sumber daya alamnya," katanya. 

Oleh karenanya sebut Jaang kelebihan dari kota jasa seperti Samarinda bisa memaksimalkan pajak yang ada.

"Harapan kita adalah selalu meningkatkan pelayanan dengan memperbanyak sosialisasi karena ini salah satu yang sangat penting. Saya menginstruksikan kepada Bapenda jangan segan–segan untuk selalu mengevaluasi hasil dari PAD dari mana yang dianggap kurang maksimal," tegsnya.   

Bona Pasogit Branch Manager BTN cabang Samarinda juga menjelaskan atas kontribusinya pembangunan Kota Samarinda lewat kredit KPR kepada masyarakat yang melalui Bank BTN menyampaikan pertumbuhan ekonomi hunian kredit rumah sangat dipermudah prosesmya atas kebijakan Walikota Samarinda. 

“Tujuan kami adalah terus proaktif dengan mengikuti perkembangan Kota Samarinda seiring dengan visi misi Walikota Samarinda bahwa untuk terus mensejahterakan masyarakat supaya lebih baik lagi. Semua itu terjadi seiring dengan akses kebijakan Walikota untuk mempermudah proses mulai dari perijinan dan sebagainya,” jelas Bona.

Sedangkan menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya bagaimanapun dan dimanapun pajak sudah menjadi tulang punggung Pemerintah Pusat. 

“Efek dari pajak restoran dan perhotelan hiburan lainnya mungkin hanya 10 persen tetapi dampaknya sangat besar buat PAD. Saya berharap tinggal pengawasan saja yang perlu ditingkatkan lagi karena tak jarang juga bagi wajib pajak tidak menyetorkan kewajibannya, bahkan ada yang berani membuat fraktur palsu dan itu sudah termasuk kriminal perpajakan yang bisa dibawa ke jalur hukum. Karena banyak temuan wajib pajak tidak sehat banyak yang dipalsukan atau dikurangi dari jumlah wajib pajaknya yang dilaporkan karena sudah banyak contoh temuannya,” tuturnya.

Oleh sebab itu tambah Samon pertanggung jawaban mereka dalam MoU ini sangat dipertaruhkan karena pajak 10 persen ini tidak bisa dibuat main – main karena sudah menyangkut hukum.  

“Memang masyarakat ada yang beranggapan enggan membayar pajak, disini kami tegaskan bahwa membayar pajak bukan untuk kantor pajak tugas kita adalah membantu Walikota Samarinda dalam menyusun regulasi, sosialisasi, melayani dan mengawasi sehingga yang mungut pajak itu adalah masyarakat sendiri baik melalui pajak hotel atau restoran. Nah masalah pungutan tersebut disetorkan atau tidak itu yang harus dioptimalisasikan dalam MoU ini, karena kalau memungut pajak tidak setor itu yang dinamakan kriminal perpajakan. Karena tujuan pajak ini sendiri juga untuk mensejahterakan masyarakat luas,” tutupnya. (kmf5)

Penulis: Afdani