TOP NEWS

Top

Pemkot Samarinda Terbitkan RTRW Tahun 2023-2042

Pemkot Samarinda Terbitkan RTRW Tahun 2023-2042

SAMARINDA, KOMINFONEWS- Pemerintah Kota Samarida telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042. Perda yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut tertanggal 14 November 2023.

Perda ini memuat 118 pasal yang terdiri dari 15 Bab berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Samarinda, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dalam perda disebutkan bahwa Rencana Pola Ruang Wilayah Kota terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. Kawasan Lindung sendiri terdiri dari Badan Air dengan kode BA; Kawasan Perlindungan Setempat dengan kode PS; dan Ruang Terbuka Hijau dengan kode RTH. Sedangkan Kawasan Budi Daya terdiri atas: Badan Jalan dengan kode BJ; kawasan hutan produksi dengan kode KHP; kawasan pertanian dengan kode P; kawasan pertambangan dan energi dengan kode TE; Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI; Kawasan Pariwisata dengan kode W; kawasan permukiman dengan kode PM; Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan kode K; Kawasan Perkantoran dengan kode KT; Kawasan Transportasi dengan kode TR; dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan kode HK.

Ada pula Kawasan Strategis Kota yang terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya; dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi merupakan kawasan strategis ekonomi yang diutamakan dalam program pengembangan Kawasan diprioritaskan, terutama terkait dengan kontribusi dalam strategi pengembangan Wilayah yang lebih luas meliputi kawasan industri di Kecamatan Palaran dengan peruntukan industri kecil, menengah, dan besar di wilayah Kota Samarinda; dan kawasan perdagangan citra niaga di Kecamatan Samarinda Kota dengan peruntukan pengembangan sektor informal kegiatan ekonomi kerakyatan untuk mendukung potensi perdagangan cindera mata khas Kalimantan Timur. 

Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya merupakan pusat warisan budaya dan tatanan kehidupan berdasarkan nilai budaya serta hasil karya cipta budaya masyarakat kota yang dapat menunjukkan jati diri budaya kota meliputi Kawasan Pariwisata budaya Desa Pampang terletak di Kecamatan Samarinda Utara sebagai representasi Dayak Kenyah Kalimantan Timur; dan Kawasan Kota Lama di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Kecamatan Samarinda Ilir sebagai salah satu identitas kota dan pusat sejarah Kota Samarinda. 

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi Kawasan Kebun Raya Samarinda terletak di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kecamatan Sungai Pinang sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap; dan kawasan tepian sungai di sepanjang sungai Kota Samarinda.

Dalam perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042 ini juga diatur mengenai Ketentuan Umum Zonasi baik itu Ketentuan Umum Zonasi untuk Struktur Ruang maupun Ketentuan Umum Zonasi Untuk Pola Ruang. (ASYA/KMF-SMR)