TOP NEWS

Top

Pencegahan Corona, Ini Kebijakan Walikota Samarinda

Pencegahan Corona, Ini Kebijakan Walikota Samarinda

SAMARINDA. Walikota Samarinda, Syaharie Jaang mengeluarkan kebijakan sebagai upaya pencegahan terhadap wabah Corona Virus Disease (Covid-19) bagi seluruh warga Samarinda.

 

Dalam surat edaran Walikota Samarinda ini yang dibahas dalam rapat internal Senin (16/03) pagi, terdapat 12 poin. Pertama, masyarakat agar tidak panik dengan penyebaran Infeksi Covid 19 dan terus menerapkan hidup sehat. Kemudian poin kedua, dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan yang melibatkan orang banyak. Ketiga, bagi tenaga kerja swasta tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, lalu tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

 

Keempat, proses belajar mengajar untuk siswa dan siswi PAUD/TK/MDT/SMP/MTS se-Kota Samarinda diliburkan terhitung tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan belajar online di rumah. Kelima, Lembaga Pendidikan lain ikut menyesuaikan ketentuan himbauan ini. Keenam, seluruh fasilitas publik di Kota Samarinda menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

 

Ketujuh, Segera memeriksakan diri apabila merasa kondisi tubuh mengalami gejala awal Covid-19, seperti demam, batuk, tenggorokan sakit, pernafasan tidak normal dan anggota tubuh lemas. Kedelapan, Camat, Lurah, RT dan semua warga harus segera melaporkan apabila mengetahui warganya yang pulang dari perjalanan dinas luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Covid-19 ke Call Center 112.

 

Kesembilan, menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan  kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi Covid-19 di Kota Samarinda dan mengikuti ketentuan oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda.

Kesepuluh, menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Kesebelas, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Samarinda untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Dan terakhir, kedua belas, menutup sementara destinasi wisata. (KMF2)

 

Penulis: Doni —- Editor: Redaksi