TOP NEWS

Top

Melintas di Jl Bung Tomo, 77 Warga Terjaring Tanpa Masker

Melintas di Jl Bung Tomo, 77 Warga Terjaring Tanpa Masker

SAMARINDA. Sosialisasi dan teguran tak henti-hentinya dilakukan oleh tim terpadu terdiri dari Satpol PP Samarinda, BPBD dan TNI Polri untuk menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.

 

Penertiban kali ini dilakukan di Jl Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (14/09/2020). Sebanyak 77 oang warga yang melintas terjaring dalam penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Kebanyakan dari mereka tidak menggunakan masker.

 

Kanit Linmas Satpol PP Samarinda, Yani Priyambodo yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan kegiatan kali ini masih bersifat sosialisasi dengan mendata warga yang masih tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.

 

“Sedangkan tindakan yang diberikan sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020 ada beberapa tahapan yaitu  yang pertama memberikan teguran secara tertulis, kemudian sanksi kerja sosial dan yang terakhir denda administrasi,” terang Yani.

 

Yani berharap agar masyarakat Samarinda bisa mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh  Pemerintah, apalagi masih banyak masyarakat yang mengabaikan tentang protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri ini seperti masker. Dengan banyaknya masyarakat yang terjaring diharapkan bisa mengedukasi masyarakat yang lain agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas. 

 

Yani juga selalu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan 4M yang harus dilakukan diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan orang. (eko/don/kmf-smd)