TOP NEWS

Top

Deadline 24 Maret, 'Mucil' Pembongkaran Dibantu Satpol PP

Deadline 24 Maret, 'Mucil' Pembongkaran Dibantu Satpol PP

SAMARINDA. Warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Jl Perniagaan Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, harus segera mengosongkan lahannya masing-masing mulai tanggal 18 Maret hingga tanggal 24 Maret 2019. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin saat Rapat Koordinasi Rencana Penataan Kawasan Terminal Pasar Pagi dan Penertiban Bangunan Liar pada Sisi Sungai Karang Mumus (SKM) dalam rangka pembuatan taman pada sisi sungai di Ruang Rapat Sekda Lantai III Balaikota Samarinda Kamis (14/03).

Sugeng mengatakan selama sepekan warga diberi kesempatan membongkar lahannya sendiri. “Jika pada tanggal 24 Maret nanti warga belum juga mengosongkan lahan, maka pada tanggal 25 Maret Satpol PP akan diturunkan untuk membantu pembongkaran,” ungkap Sugeng.

Menurutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan TNI – Polri apabila di tanggal 25 Maret belum juga dibongkar. "Kita akan bantu bongkarkan,”kata Sugeng.

Sementara kepala Satpol PP M Darham mengatakan siap melaksanakan perintah.

“Kami hanya menunggu, apabila perintah Sekda laksanakan, maka akan kami laksanakan,” ucap Darham.(kmf13)

Penulis: Ferdi