Tugas Pokok & Fungsi
Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 3 tahun yang lalu
1. Tugas Pokok
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah
2. Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
- penyusunan kebijakan, program dan kegiatan bidang komunikasi dan informatika;
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, sarana komunikasi dan diseminasi informasi, teknologi informasi dan komunikasi aplikasi dan layanan publik, persandian dan statistik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Lingkungan Dinas;
- pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pengawasan dan pengendalian bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- pembinaan dan pengendalian UPT Dinas; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.