MUCHSIN, SH

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  6. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  7. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  9. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  10. menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
  14. menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
  15. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  16. memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  17. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!