MUCHSIN, SH
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.