H. WAWAN SETYAWAN, SE

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tuganya;
  2. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
  3. memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. melaksanakan verifikasi SPP;
  5. melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
  6. melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
  7. melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
  8. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  9. menyusun neraca keuangan dinas;
  10. mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
  11. menyusun laporan keuangan dinas;
  12. membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!