H. WAWAN SETYAWAN, SE
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tuganya;
- menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran keuangan;
- memeriksa/ meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan verifikasi SPP;
- melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
- melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
- melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- menyusun neraca keuangan dinas;
- mengkoordinir dan meneliti anggaran perubahan dinas;
- menyusun laporan keuangan dinas;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.