Sub-Substansi Statistik
Sub-Substansi Statistik mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang penyelenggaraan statistik sektoral;
- merencanakan, mendata, dan mengidentifikasi dokumen, menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan survey bidang TIK, sosial, ekonomi, dan polhukam;
- menginventarisasi data-data yang dibutuhkan dan mendukung pelaksanaan survey;
- melaksanakan pengamanan dan kesinambungan terhadap data elektronik yang dimanfaatkan lintas bidang pada dinas;
- menghimpun bahan, melaksanakan koordinasi, dan menyusun program kerja tahunan statistik sektoral bidang survey;
- menghimpun bahan, melaksanakan koordinasi, dan menyusun metode survey dan petunjuk teknis pelaksanaan survey;
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan survei bidang TIK, sosial, ekonomi, dan polhukam;
- melaksanakan kegiatan survey:
- Survey bidang sosial
- Survey bidang TIK
- Survey bidang ekonomi
- Survey bidang politik, hukum, dan HAM
- Kompilasi produk administrasi bidang sosial
- Kompilasi produk administrasi bidang ekonomi
- Kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum, dan HAM
j. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
k. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.