-

Sub-Substansi Statistik

Sub-Substansi Statistik mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang penyelenggaraan statistik sektoral;
  3. merencanakan, mendata, dan mengidentifikasi dokumen, menyiapkan bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan survey bidang TIK, sosial, ekonomi, dan polhukam;
  4. menginventarisasi data-data yang dibutuhkan dan mendukung pelaksanaan survey;
  5. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan terhadap data elektronik yang dimanfaatkan lintas bidang pada dinas;
  6. menghimpun bahan, melaksanakan koordinasi, dan menyusun program kerja tahunan statistik sektoral bidang survey;
  7. menghimpun bahan, melaksanakan koordinasi, dan menyusun metode survey dan petunjuk teknis pelaksanaan survey;
  8. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan survei bidang TIK, sosial, ekonomi, dan polhukam;
  9. melaksanakan kegiatan survey:

         - Survey bidang sosial

         - Survey bidang TIK

         - Survey bidang ekonomi

         - Survey bidang politik, hukum, dan HAM

         - Kompilasi produk administrasi bidang sosial

         - Kompilasi produk administrasi bidang ekonomi

         - Kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum, dan HAM

      j. membuat laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;

     k. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan

     l. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!