-
Sub-Substansi Pengembangan Aplikasi
Sub-Substansi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan aplikasi dan pengembangan informatika;
- menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria aplikasi dan pengembangan informatika;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi aplikasi dan pengembangan informatika;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi di pemerintah daerah;
- menyelenggarakan layanan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi di pemerintah daerah;
- memberikan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.