-

Sub-Substansi Pengembangan Aplikasi

Sub-Substansi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan aplikasi dan pengembangan informatika;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria aplikasi dan pengembangan informatika;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi aplikasi dan pengembangan informatika;
  5. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi di pemerintah daerah;
  6. menyelenggarakan layanan dan pengembangan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi di pemerintah daerah;
  7. memberikan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  8. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  9. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!