-

Sub-Substansi Pengelolaan Data Informasi Publik

Sub-Substansi Pengelolaan Data Informasi Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
  4. melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasoinal dan Pemerintah Daerah;
  5. mengolah dan menganalisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasoinal dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
  7. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
  8. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!