-
Sub-Substansi Pengelolaan Data Informasi Publik
Sub-Substansi Pengelolaan Data Informasi Publik mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasoinal dan Pemerintah Daerah;
- mengolah dan menganalisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasoinal dan Pemerintah Daerah;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di pengelolaan data informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.