DADY KRESHNA THAMRIN, SE
Sub-Substansi Kemitraan Media & Lembaga Komunikasi Publik
Sub-Substansi Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Publik mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
- melaksanakan kebijakan di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
- menyelenggarakan layanan pengelolan hubungan dengan media;
- menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
- memberikan bimbingan teknis di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.