DADY KRESHNA THAMRIN, SE

Sub-Substansi Kemitraan Media & Lembaga Komunikasi Publik

Sub-Substansi Kemitraan Media dan Lembaga Komunikasi Publik mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang dan tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
  3. melaksanakan kebijakan di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
  4. menyelenggarakan layanan pengelolan hubungan dengan media;
  5. menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah;
  6. memberikan bimbingan teknis di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
  7. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kemitraan media dan lembaga komunikasi publik;
  8. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  9. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  10. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!