DADI SUTRISNO, S.Kom

Sub-Substansi Ekosistem TIK

Sub-Substansi Ekosistem TIK mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
  3. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi;
  5. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
  6. memberikan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Pemerintah Daerah;
  7. menyelenggarakan layanan pengembangan bussines process re-enginering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintahan (stakeholder smart city)
  8. menyelenggarakan sistem layanan smart city;
  9. menyelenggarakan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
  10. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city;
  11. menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi pemerintah untuk kepentingan kelembagaan, layanan publik, dan kegiatan pemerintah;
  12. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal, dan website;
  13. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan lintas bidang pada dinas;
  14. menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain di pemerintah kota;
  15. mengkonsultasikan pelaksanaan kebijakan aplikasi;
  16. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  18. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!