DADI SUTRISNO, S.Kom
Sub-Substansi Ekosistem TIK
Sub-Substansi Ekosistem TIK mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
- melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK smart city;
- memberikan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Pemerintah Daerah;
- menyelenggarakan layanan pengembangan bussines process re-enginering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintahan (stakeholder smart city)
- menyelenggarakan sistem layanan smart city;
- menyelenggarakan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
- menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city;
- menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi pemerintah untuk kepentingan kelembagaan, layanan publik, dan kegiatan pemerintah;
- menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal, dan website;
- melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan lintas bidang pada dinas;
- menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan dan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain di pemerintah kota;
- mengkonsultasikan pelaksanaan kebijakan aplikasi;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.