-
Sub-Substansi Manajemen Data dan Integrasi
Sub-Substansi Manajemen Data dan Integrasi mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsi;
- menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur dan kriteria manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
- memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan manajemen data dan informasi e-Government, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan di pemerintah daerah;
- menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata, dan kebijakan manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
- melayani recovery data dan informasi;
- melayani pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
- melaksanakan layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas, layanan publik, dan kepemerintahan;
- melaksanakan layanan pusat aplication program interface (API) daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
- membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.