-

Sub-Substansi Manajemen Data dan Integrasi

Sub-Substansi Manajemen Data dan Integrasi mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan yang berkaitan tugas dan fungsi;
  2. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, prosedur dan kriteria manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
  3. memberikan bimbingan teknis dan supervisi manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
  4. memantau, mengevaluasi, dan melaporkan terkait fungsi layanan manajemen data dan informasi e-Government, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan di pemerintah daerah;
  5. menyelenggarakan layanan penetapan standar format data dan informasi, walidata, dan kebijakan manajemen data informasi dan integrasi layanan publik;
  6. melayani recovery data dan informasi;
  7. melayani pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
  8. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
  9. melaksanakan layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas, layanan publik, dan kepemerintahan;
  10. melaksanakan layanan pusat aplication program interface (API) daerah;
  11. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
  12. membuat laporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  13. melaksanakan pengendalian intern pemerintahan; dan
  14. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketik apa yang lagi kamu cari, dan tekan enter untuk mulai pencarian!