26 Oktober 2026
12
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Samarinda Pastikan Keselarasan Program Pembangunan
SAMARINDA.KOMINFONEWS — Pemerintah Kota Samarinda mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (26/10/2026).
Evaluasi yang berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan ini dilakukan setelah Pemkot Samarinda dan DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 pada akhir September lalu.
Neneng mengatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Kaltim, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Neneng.
Menurutnya, evaluasi mencakup keselarasan program dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim, termasuk dukungan terhadap penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Selain itu, terangnya, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah harus sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah juga perlu memastikan pemenuhan belanja wajib, seperti pendidikan dan kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Ia mengatakan evaluasi juga memperhatikan keseimbangan fiskal dan kepatutan alokasi anggaran. Penganggaran belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, hibah, serta bantuan sosial harus dilakukan secara rasional dan efisien. Apabila terdapat defisit atau surplus, skema pembiayaannya harus realistis dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, katanya, evaluasi diarahkan untuk memastikan Perubahan APBD 2026 mendukung pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah, serta menjaga akses terhadap layanan dasar.
Menurutnya hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 sebelum proses penetapan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.(DON/KMF-SMR || FOTO: CHRIS DOKPIM)
Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda
Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda