TOP NEWS

Top

Sepakat Mitigasi Banjir, Pembangunan RS AMS II Berlanjut

Sepakat Mitigasi Banjir, Pembangunan RS AMS II Berlanjut

SAMARINDA.KOMINFONEWS – Pembangunan Rumah Sakit Aji Muhammad Salehuddin II (RS AMS II) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat kembali dilanjutkan setelah Pemerintah Kota Samarinda dan Pemprov Kaltim menyepakati langkah mitigasi banjir serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibahas dan ditandatangani di Balai Kota Samarinda, Senin (26/10/2026).

Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut atas penangguhan sementara pengerjaan fisik proyek yang sebelumnya dilakukan Pemkot Samarinda karena persoalan persyaratan administratif dan kekhawatiran terhadap potensi dampak banjir di kawasan sekitar.

Rapat koordinasi dipimpin Wali Kota Samarinda, Dr Andi Harun, dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim Irhamsyah beserta jajaran.

Andi Harun didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda Marnabas Patiroy, Plt Asisten I sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Suwarso, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda dr Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Dian Ruhendra, serta Plt Kepala Dinas PUPR Samarinda Hendra.

Dalam berita acara tersebut, Pemkot Samarinda diwakili Marnabas Patiroy selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagai Pihak Pertama. Sementara itu, Pemprov Kaltim diwakili Andi Muhammad Ishak selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim sebagai Pihak Kedua.

Kedua pihak menyepakati sejumlah langkah yang menjadi pedoman tindak lanjut pembangunan RS AMS II, mulai dari pemenuhan persyaratan administratif dan lingkungan hidup, pengendalian dampak timbunan, mitigasi risiko banjir, hingga penyempurnaan dokumen perencanaan teknis.

Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda mendukung pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.


“Pemerintah Kota Samarinda pasti akan memberikan dukungan terhadap semua fasilitas publik. Termasuk fasilitas publik yang sebelumnya kita pernah mengeluarkan surat penangguhan sementara. Itu bentuk kehati-hatian, tidak hanya untuk kota, tetapi juga untuk provinsi,” ujarnya.

Salah satu poin utama dalam berita acara adalah kewajiban pemrakarsa menyediakan sistem pengendalian limpasan air dan mitigasi risiko banjir akibat kegiatan pengurukan serta pematangan lahan rumah sakit.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembangunan polder atau kolam retensi yang terintegrasi dengan sistem drainase, fungsi resapan air, dan pengelolaan lingkungan melalui konstruksi constructed wetland. Fasilitas itu disyaratkan memiliki daya tampung minimal 15.000 meter kubik atau dilengkapi rekayasa teknis lainnya berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Irhamsyah menyampaikan alternatif penanganan berupa pembangunan polder baru di lahan milik Pemprov Kaltim yang berada di sekitar kawasan rumah sakit.

Menurut Irhamsyah, alternatif tersebut dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi tanah, kapasitas tampungan air, risiko longsor, serta efektivitas pelaksanaan. Polder yang diusulkan direncanakan memiliki kapasitas tampung sekitar 13.000 meter kubik dengan kedalaman sekitar tiga meter.

Usulan tersebut selanjutnya perlu diselaraskan dengan hasil kajian teknis dan persyaratan daya tampung minimal yang tercantum dalam berita acara.

Selain itu, kesepakatan memuat kewajiban mengembalikan fungsi polder di kawasan GOR Sempaja yang sebelumnya ditimbun seluas 0,44 hektare. Pengembalian fungsi kawasan tersebut dinilai penting untuk mendukung daya tampung air dan memperlancar aliran air dari kawasan depan, termasuk Simpang Empat Sempaja, menuju bagian belakang.

Andi Harun menjelaskan, penimbunan lahan tersebut telah menimbulkan persoalan genangan ketika terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, bahkan sebelum pembangunan rumah sakit dilaksanakan.


Karena itu, pengembalian fungsi kawasan tersebut menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan dalam penanganan tata air di sekitar lokasi pembangunan.

“Prinsipnya, yang penting daerah tersebut tidak kembali banjir. Soal teknisnya, kita sesuaikan dengan berita acara,” tegasnya.

Kesepakatan tersebut juga mewajibkan penyempurnaan dokumen perencanaan teknis atau Detailed Engineering Design (DED). Perencanaan harus mengintegrasikan kajian geoteknik, hidrologi, hidraulika, dan pengendalian dampak lingkungan. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya memperhitungkan konstruksi bangunan rumah sakit, tetapi juga dampaknya terhadap sistem tata air dan permukiman di sekitarnya.

Pemprov Kaltim melalui perangkat daerah terkait berkewajiban menyelesaikan persyaratan administratif dan teknis, termasuk dokumen lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, kajian risiko bencana, analisis dampak lalu lintas, serta persyaratan dan persetujuan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim selanjutnya melakukan koordinasi, verifikasi, dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Kedua pihak juga menyepakati komitmen tanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat pembangunan, termasuk banjir, genangan, gangguan drainase, kerusakan bangunan, dan kerugian masyarakat di kawasan sekitar.

Andi Harun menyatakan surat penangguhan sementara akan dicabut setelah berita acara ditandatangani. Meski demikian, pelaksanaan pembangunan tetap harus mengikuti kesepakatan dan memenuhi persyaratan serta persetujuan yang diwajibkan.

Melalui kesepakatan ini, pembangunan RS AMS II diharapkan dapat berlanjut dengan perencanaan yang lebih komprehensif, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.(DON/KMF-SMR || FOTO: AFDANI DOKPIM)

Instagram Logo 

Ikuti Instagram Pemerintah Kota Samarinda

 

Facebook Logo Ikuti Facebook Pemerintah Kota Samarinda

Tiiktok Logo Ikuti Tiktok Pemerintah Kota Samarinda

Youtube Logo Ikuti Youtube Pemerintah Kota Samarinda