TOP NEWS

Top

Sederhanakan Birokrasi untuk Permudah Pencairan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19

Sederhanakan Birokrasi untuk Permudah Pencairan Honor Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun mengaku telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus dalam rangka memudahkan para petugas yang mengurus jenazah korban Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Termasuk untuk memudahkan relawan dan Palang Merah Indonesia (PMI) mengklaim honor mereka, mulai dari pemulasaran, pengantaran jenazah, hingga penggalian dan pemakaman.

"Kita sekarang telah melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan. Misalnya klaim pembayaraan dari relawan maupun PMI, tidak perlu lagi menunggu ada MoU (Memorandum of Understanding, Red). Karena Perwalinya sudah saya tanda tangani. Sehingga dengan Perwali tersebut, relawan ataupun petugas dari PMI yang sudah bekerja, tidak lagi menunggu lama dan cepat dicairkan honornya," kata Wali Kota seusai memimpin Rapat Penanganan Pasien Covid-19 di Ruang Rapat Utama Balai Kota Samarinda, Selasa (3/8/2021) siang.

Sepanjang administrasi lengkap disertai bukti-bukti yang sah, maka petugas Covid-19 bisa langsung mengajukan klaim ke Dinas Kesehatan.

"Jadi yang tadinya itu klaim sektornya ada di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ref), sekarang berpindah ke Dinas Kesehatan. Tapi koordinasinya tetap berjalan," tegas Wali Kota.

Orang nomor satu di Kota Samarinda ini juga menjelaskan ada tiga sektor utama dalam penanganan Covid-19. Pertama dari sisi penanganan kesehatan yaitu mulai dari sakit hingga pemakaman. Kedua ada sektor perubahan perilaku seperti disiplin terhadap protokol kesehatan. Kemudian yang ketiga, sektor pemulihan ekonomi nasional. (BAR/HER/KMF-SMD)