TOP NEWS

Top

Pembatasan Aktivitas Malam Pedomani Perwali Nomor 43, Tempat Usaha Tetap Buka Sesuai Protokol Kesehatan

Pembatasan Aktivitas Malam Pedomani Perwali Nomor 43, Tempat Usaha Tetap Buka Sesuai Protokol Kesehatan

SAMARINDA. Simpang siur dalam menerjemahkan aktivitas malam hingga pukul 22.00 Wita di masyarakat membuat Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin angkat suara.

 

“Pembatasan aktivitas malam hingga pukul 22.00 Wita ini, membatasi aktivitas warga. Silahkan bagi tempat usaha yang berusaha di atas jam itu, tapi tetap protokol kesehatan. Begitu pula yang beraktivitas seperti biasanya tetap protokol kesehatan. Apapun yang dilakukan di Samarinda siang dan malam sekarang diatur sesuai Perwali Nomor 43,” tegas Sugeng, Rabu (9/9/2020).

 

Dikatakan Sugeng, edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, yang ditanda tangani Walikota Samarinda disebutkan masyarakat harus membatasi aktivitas berkumpul di tempat dan fasilitas umum sampai pukul 22.00 Wita.

 

Menurut Sugeng, Surat Edaran ini untuk penegasan kepada warga agar selama 24 jam di Kota Samarinda sesuai Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan. Begitu pula pembatasan aktivitas hingga pukul 22.00 Wita ditegaskannya sesuai Perwali Nomor 43 tadi.

 

“Tempat usaha termasuk THM yang beroperasi di atas pukul 22.00 Wita, ya tetap sesuai protokol kesehatan dan bepedoman dengan Perwali Nomor 43. Kalau tidak sesuai, kita tindak,” tegas Sugeng.

 

Menurutnya edaran itu bukan menutup tempat usaha warga.

 

“Intinya kan begitu memahami aturannya. Jadi, kalau kita tutup nanti salah lagi, karena payung hukumnya dalam Perwali hanya membatasi saja dan harus menggunakan protokes Covid-19 dan ini berlaku bagi semua tempat usaha,” terang Sugeng lagi.

 

Ditegaskan oleh Sugeng, sepanjang pelaku usaha tidak mematuhi Perwali tersebut, Pemkot akan menegakkan sanksi kepada mereka.

 

"Ya, jelas akan ada sanksinya apabila melanggar," tekannya. (cha/don/kmf-smd)