TOP NEWS

Top

Sekda Hadiri Rakor Percepatan Perijinan Pemanfaatan Ruang, Bahas Pembangunan Terminal Terpadu Pertamina

Sekda Hadiri Rakor Percepatan Perijinan Pemanfaatan Ruang, Bahas Pembangunan Terminal Terpadu Pertamina

SAMARINDA. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin membuka Rapat Koordinasi Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang melalui video conference, Kamis (05/11).

 

Dalam rapat Sugeng mengatakan jika melihat Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota merupakan dasar untuk menerbitkan izin lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan dapat ia simpulkan bahwa Perda RTRW Kota Samarinda yang berlaku belum mampu untuk menampung perkembangan dan dinamika pembangunan Kota Samarinda.

 

Ia melanjutkan, saat ini dan yang akan datang apabila memperhatikan fungsi Kota Samarinda sebagai pusat kegiatan nasional dan kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yaitu kota industri, perdagangan dan jasa.

 

“Oleh karenanya, terobosan dalam perizinan pemanfaatan ruang untuk percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi, perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda yang tentunya tidak melanggar aturan yang berlaku,” ucap Sugeng.

 

Hal ini menurutnya sesuai dengan ketetapan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang dan Surat Edaran tentang Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang. Dimana dari Peraturan Menteri itu Sugeng menyatakan bahwa Pemerintah Kota dapat melakukan percepatan perizinan pemanfaatan ruang untuk mendorong penanaman modal investasi di daerahnya.

 

Pada rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) ini membahas mengenai permohonan percepatan perizinan pemanfaatan ruang dari PT Pertamina Patra Niaga kepada Walikota Samarinda untuk rencana pembangunan terminal terpadu Palaran yang termasuk dalam permohonan pemanfaatan ruang sektor industri yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dengan total luas 10 hektare dan merupakan lokasi rencana pemindahan Depo Pertamina yang saat ini berada di Jl Cendana.

 

“Lokasi permohonan tepatnya berada di Kecamatan Palaran yang telah sesuai dengan RTRW pada Samarinda sebagai kawasan strategis kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, yaitu kawasan industri,” tuturnya. (fer/don/kmf-smd)