TOP NEWS

Top

Dipimpin Sekda, Penertiban Rumah di Bantaran SKM Segmen Segiri Dimulai

Dipimpin Sekda, Penertiban Rumah di Bantaran SKM Segmen Segiri Dimulai

SAMARINDA. Setelah tertunda satu hari, akhirnya Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban rumah yang berdiri di atas lahan Pemerintah di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Aksi penertiban oleh tim terpadu ini langsung dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin, Selasa (7/7/2020).

 

Aksi penertiban diawali dengan membongkar pagar milik Pemkot, baliho dan rumah warga. Namun sempat ditentang ratusan warga. Akhirnya diputuskan untuk membongkar rumah yang telah menerima uang santunan atau kerahiman sesuai hasil perhitungan tim appraisal yang ditunjuk oleh Pemerintah.

 

“Hari ini kita bongkar 7 rumah yang sudah menerima ganti rugi dan besok lagi 19 rumah akan dibongkar karena sudah menyerahkan nomor rekening, langsung kita bayar,” ucap Sugeng yang pernah menjabat Lurah Sidodadi di tahun 90-an.

 

Sugeng menegaskan penertiban hanya dilakukan di atas lahan sertifikat Pemerintah Kota Samarinda yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah resapan banjir dan sungai akan dilakukan pengerukan oleh Korem.

 

“Kami mohon keikhlasan warga yang telah lama bermukim di atas tanah Pemerintah agar mendukung program Pemerintah, terutama upaya mengurangi masalah banjir yang bukan tiap 10 tahun, 4 tahun tapi sudah tiap tahun memberi dampak kepada 59.000 warga,” tutur Sugeng mantan Camat Sungai Kunjang ini.

 

Menurut Sugeng kalau ada yang bilang penertiban tidak memperhatikan kondisi ekonomi warga dipikirnya sangat tidak relevan. Karena Pemkot juga harus memikirkan nasib 59.000 warga yang langganan banjir.

 

“Mereka ini sudah sangat diuntungkan. Sekitar 30 tahun menempati tanah Pemerintah secara gratis, kalau dihitung-hitung saja dengan sewa per bulan Rp 250.000 selama 30 tahun totalnya warga harus mengeluarkan Rp 90 juta. Ini tidak kita minta, malah kami mohon untuk pindah dan mendapat santunan kerohiman sesuai luasan yang nilainya ada mencapai Rp 70 juta,” kata Sugeng.

 

Jadi menurut Sugeng tidak ada negosiasi karena memang merupakan tanah Pemerintah dan Pemerintah akan memberikan santunan kerohiman.

 

“Bukan ganti rugi dan rumah penggantiannya. Tapi santunan kerohiman karena aturannya sekarang tidak ada lagi ganti rugi dan penggantian rumah. Kalau sampai memberikan uang ganti rugi dan rumah, sama saja kami melanggar hukum dan dipenjara,” tegas Sugeng.

 

Ia menegaskan tetap akan menertibkan rumah warga di RT 26, 27 dan 28 kelurahan Sidodadi yang berdiri di atas lahan pemkot.

 

“Kalau uangnya tidak diambil, kita titipkan di pengadilan dan penertiban tetap jalan. Kalau ada yang belum dibayar, kita bayar dan bongkar. Yang belum dibayar ini karena mereka tidak menyerahkan nomor rekening. Jadi kita minta segera menyerahkan untuk pencairan kemudian kita bongkar,” tandasnya.

 

Sugeng memastikan tidak ada negosiasi dan penertiban akan terus dilakukan setiap hari sampai tuntas.

 

”Pencairan tuntas, kemudian kita bongkar,” pungkas Sugeng.

 

Rudyanto salah satu tokoh masyarakat setempat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Pemkot Samarinda dalam menertibkan rumah warga yang berada di bantaran SKM, sehingga bisa mengurangi persoalan banjir di kota ini.

 

“Kami berharap warga mau pindah dan mengikuti aturan yang berlaku. Jika memang warga keberatan bisa diselesaikan di jalur hukum. Namun penertiban tetap berjalan, bukan ditunda-tunda lagi,” tegas Rudy.(don/kmf-smd)