TOP NEWS

Top

PN Sosialisasikan e-Ligitasi, e-Court dan Gugatan Sederhana e-Raterang Di Balaikota

PN Sosialisasikan e-Ligitasi, e-Court dan Gugatan Sederhana e-Raterang Di Balaikota

SAMARINDA. Pengadilan Negeri Samarinda mengadakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-Ligitasi, e-Court, Gugatan Sederhana e-Raterang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda, Kamis (12/12) pagi. 

Acara yang berlangsung di ruang rapat utama Balaikota ini dibuka Wakil Walikota Samarinda, Muhammad Barkati. Dalam sambutannya dia menyampaikan kepada peserta bahwa dengan mengikuti sosialisasi ini, maka salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah istiqomah dan konsisten dalam mempelajari aplikasi ini dengan baik, serta siap untuk memberikan masukan-masukan kepada pimpinan dan memberikan bimbingan kepada kolega di lingkungan masing-masing. 

Ia juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik semua materi yang disampaikan.

“Saya mengharapkan semua peserta dapat mengikuti dengan serius karena perkembangan teknologi informasi berjalan sangat cepat, sehingga kita semua harus dapat memanfaatkan kemajuan tersebut untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Barkati.

Dengan adanya penerapan aplikasi E-e-Ligitasi, e-Court, Gugatan Sederhana e-Raterang atau Administrasi Perkara Secara Elektronik sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik terdapat beberapa hal baru yang dapat dilakukan, khususnya dalam hal proses administrasi gugatan perkara perdata, yaitu pendaftaran perkara secara online/elektronik; pembayaran panjar biaya perkara secara online/elektronik; dan mengirimkan dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, serta panggilan) secara online/elektronik.

“Aplikasi ini sangat mudah, hanya melalui smartphone dan jaringan internet. Masyarakat tidak perlu membawa berkas ke kantor lagi,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri, Hongkun Otoh.

Dalam acara ini turut hadir Hatiwasda Zaeni, Advokat se-Kota Samarinda, Kejaksaan, BPN, Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltim, Perbankan Kota Samarinda, Komisi Judisial Samarinda, Komisi Informasi Kaltim, KPU, Staf Ahli Walikota Samarinda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Samarinda, Camat dan Lurah se-Kota Samarinda. (kmf7)

Penulis: Akbar --Editor: Doni