TOP NEWS

Top

Tak Perlu Lagi Akte Berlegalisir

Tak Perlu Lagi Akte Berlegalisir

SAMARINDA. Walikota Samarinda Syaharie Jaang tak ingin melihat warganya kesusahan, salah satunya dalam hal kecil mendaftar sekolah dimana tahun-tahun sebelumnya saat mendaftar harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisir Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Samarinda.

“Tahun warga tak perlu lagi melampirkan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir. Sehingga tak perlu lagi ke Dinas Capil. Seperti kita ketahui, tiap ajaran baru selalu terjadi antrean luar biasa hanya untuk legalisir. Ini sesuai instruksi Pak wali,” tegas kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asli Nuryadin belum lama ini.

Asli mengingatkan kepada orang tua siswa, jika masih ada pihak sekolah yang meminta untuk akte kelahiran harus dilegalisir, bisa diingatkan bahwa tidak perlu lagi, melainkan cukup melihatkan kartu keluarga asli.

“Kasihan melihat orang tua siswa se-Samarinda harus mengan tri legalisir. Belum lagi yang jauh-jauh dari Palaran, Makroman maupun Sungai Siring hanya untuk legalisir,” tandasnya.

Kebijakan lainnya dalam penerima siswa baru, lanjutnya dimana orang tua juga diminta melakukan akad kepada pihak sekolah, apakah saat daftar ulang atau hari pertama masuk sekolah. “Disini diminta melakukan menyerahkan anaknya di sekolah untuk dididik, yang mana bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tapi orang tua dan lingkungan,” imbuhnya.

Di bagian lain, Asli mengingatkan agar tidak memaksakan bersekolah ke kota bagi yang rumahnya di daerah pinggiran kota, dengan alasan mencari sekolah unggul. “Definisi sekolah unggul sekarang ini adalah sekolah yang mampu merubah perilaku siswa, literasi meningkat dan memiliki kompetensi pribadinya masing-masing," ujarnya.

Apalagi sekarang lanjut Asli, penerimaan siswa baru berbasis zonasi 90 persen, 10 persen prestasi dan pindahan.(kmf2)

Penulis: Doni