TOP NEWS

Top

Kabid PPI Diskominfo Samarinda Jadi Narasumber FGD Komisi Informasi Kaltim

Kabid PPI Diskominfo Samarinda Jadi Narasumber FGD Komisi Informasi Kaltim

SAMARINDA, KOMINFONEWS - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "PPID Pintu Keterbukaan Informasi Publik".

Kegiatan FGD ini dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur jalan Ruhui Rahayu Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (9/3/2023) pagi.

Ramaon D Saragih Ketua KI Provinsi Kalimantan Timur, membuka kegiatan FGD sekaligus bertindak sebagai moderator. Muhammad Khaidir yang merupakan Komisioner  bidang  PSI KI Prov Kaltim, menjadi narasumber dan mendapat kesempatan pertama untuk memaparkan materi.

Penyampaian materi beriukutnya dipaparkan oleh Euis Eka April Yani S STP MM Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi (PPI) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda.


Diawal paparan materinya, Euis (sapaan akrabnya) menekankan kepada petugas pelaksana pelayanan informasi publik akan pentingnya melaksanakan tugas sesuai standart sehingga sesuai dengan dasar-dasar hukum keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut menjadi sangat penting, sebab kedepannya dapat menjadi bukti atau dokumentasi hukum dan juga sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi keterbukaan informasi publik.

Kabid PPI Diskominfo Kota Samarinda ini menerangkan bahwa inti dari keterbukaan informasi publik adalah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan melalui input, saran dan masukan kepada pemerintah.

Mengenai jenis informasi apa saja yang dapat disampaikan secara terbuka kepada publik, Euis menjelaskan harus sesuai dengan dasar hukum, sehingga tidak semua informasi harus disampaikan terbuka kepada masyarakat.

Euis mencontohkan, misalnya informasi data pribadi yang harus dilindungi, sehingga tidak semua orang bisa meminta informasi tersebut tanpa menunjukan alasan atau bukti yang kuat.


Selanjutnya disampaikan juga dalam materinya mengenai tugas, hak dan kewajiban badan pelaksana informasi publik. Kemudian pembentukan struktur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pengembangan digitalisasi seperti website dan media sosial untuk keterbukaan informasi publik sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Euis menekankan jika masing-masing OPD terkait juga harus mengupdate informasi pada websitenya. Hal tersebut disebabkan, banyak juga masyarakat yang langsung mencari informasi ke website OPD yang bersangkutan.

Diakhir materinya, Euis menyebutkan tentang empat indikator pemeringkatan informasi keterbukaan publik, yaitu: 1) Pengembangan Website, 2) Pengumuman Informasi Publik, 3) Pelayanan Informasi Publik, dan 4) Penyediaan Informasi Publik.

Dari empat indikator tersebut, kedepannya mungkin akan ada penambahan atau pengembangan, terang Euis mengakhiri materi yang disampaikannya. (MAF/KMF-SMR)