TOP NEWS

Top

Instruksi Kemendagri, Kepala Daerah Diminta Laksanakan PPKM Mikro

Instruksi Kemendagri, Kepala Daerah Diminta Laksanakan PPKM Mikro

SAMARINDA. KOMINFONEWS - Menekan angka penularan Covid 19, Presiden RI, Joko Widodo yang dikutip dalam Channel resmi Sekretariat Negara, Kamis (1/7/2021) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Menindaklanjuti Perintah Presiden untuk pemberlakuan PPKM, Kemendagri menggelar Rakor Analisis dan Evaluasi Penerapan PPKM Berbasis Mikro di Daerah dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid 19 melalui Video Conference.

Pemerintah Kota Samarinda mengikuti rapat tersebut melalui Zoom Meeting di Command Centre Diskominfo Samarinda, Jumat (2/7/2021).


Sesditjen Adwil Kemendagri Indra Gunawan memonitor kebijakan daerah terhadap PPKM Mikro dan posko. Hal ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 2019 di tingkat desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Pembentukan Pos Komando Penanganan Covid-19 dalam rangka PPKM di tingkat Desa/Kelurahan.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Gede Yusa menyampaikan dalam laporannya telah berkordinasi kepada seluruh Satpol PP di Kabupaten/Kota tentang penyelenggaraan PPKM Mikro dan Posko.

"Saya sudah berkoordinasi kepada seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan, khususnya daerah-daerah perbatasan dengan mendirikan posko-posko penanganan covid-19,” ujar Gede. (HIR/DON/KMF-SMD)