TOP NEWS

Top

Jalankan Instruksi Wali Kota, Dishub Lakukan Penggembosan Ban

Jalankan Instruksi Wali Kota, Dishub Lakukan Penggembosan Ban

SAMARINDA. KOMINFONEWS- Sesuai instruksi Wali Kota dalam menjalankan program 100 hari Kepala Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan himbauan juga memberikan peringatkan bagi pengguna kendaraan yang melakukan parkir sembarang tempat.

 

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang lintasan angkutan serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pengelola parkir.

 

Terlihat Dishub Kota Samarinda melakukan penggembosan untuk memberikan peringatan keras di jalan Basuki Rahmat kawasan perkantoran, Selasa (6/4/2021) siang.

 

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Herwan Rifai melalui kepala seksi Pengendalian dan Ketertiban Muhammad Suryanto membenarkan pihaknya telah memberikan himbauan dan menertibkan kawasan tersebut.

 

Pasalnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar.

 

“Dalam menindak kendaraan parkir liar kita punya 3 cara, bisa dengan melakukan penempelan stiker himbauan untuk dipindahkan atau penggembosan ban dan terakhir kami lakukan penderekan,” tegas Surya.

 

Nantinya kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub jalan MT Haryono, “Untuk kendaran yang melanggar, pemiliknya kita minta datang ke kantor,” tutupnya (FAN/DON/KMF-SMD)