SAMARINDA. KOMINFONEWS- Sesuai instruksi Wali Kota dalam menjalankan
program 100 hari Kepala Daerah Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub)
memberikan himbauan juga memberikan peringatkan bagi pengguna kendaraan yang
melakukan parkir sembarang tempat.
Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2011 tentang lintasan angkutan
serta Peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang tata cara pengelola parkir.
Terlihat Dishub Kota Samarinda melakukan penggembosan untuk memberikan
peringatan keras di jalan Basuki Rahmat kawasan perkantoran, Selasa (6/4/2021)
siang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Herwan Rifai melalui kepala
seksi Pengendalian dan Ketertiban Muhammad Suryanto membenarkan pihaknya telah
memberikan himbauan dan menertibkan kawasan tersebut.
Pasalnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihaknya akan
menderek kendaraan yang melakukan parkir liar.
“Dalam menindak kendaraan parkir liar kita punya 3 cara, bisa dengan
melakukan penempelan stiker himbauan untuk dipindahkan atau penggembosan ban
dan terakhir kami lakukan penderekan,” tegas Surya.
Nantinya kendaraan yang diderek akan dibawa ke kantor Dishub jalan MT
Haryono, “Untuk kendaran yang melanggar, pemiliknya kita minta datang ke
kantor,” tutupnya (FAN/DON/KMF-SMD)